BI Tertibkan Wechat dan Alipay karena Belum Dapat Izin Operasional

Indonesia Berita Berita

BI Tertibkan Wechat dan Alipay karena Belum Dapat Izin Operasional
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 33 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 59%

Perusahaan dompet digital asing harus bekerja sama dengan bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV.

Jakarta, Beritasatu.com- Bank Indonesia akan menertibkan perusahaan dompet digital asal Tiongkok seperti Wechat Pay dan Alipay yang sudah beroperasi di Indonesia tanpa mendapat persetujuan regulator. Sebab untuk bisa beroperasional di Indonesia, perusahaan dompet digital asing harus bekerja sama dengan bank umum kegiatan usaha IV lebih dulu.

QR Code Indonesia Standard akan diluncurkan pada 17 Agustus 2019. Sistem pembayaran QR Code di Indonesia nantinya harus beradaptasi dengan QRIS. Jadi penyedia jasa pembayaran, seperti Ovo, Gopay, Dana, LinkAja, termasuk dari luar negeri AliPay dan Wechat Pay, harus menyesuaikan dengan kode standar itu. Untuk penerapannya, BI mengacu pada Europay Mastercard Visa .

Adapun skema operasional kerja sama, yakni penerbit uang elektronik asing membuka rekening penampung di bank BUKU IV. Rekening tersebut untuk menampung dana dari penerbit uang elektronik asing yang akan diteruskan ke merchant-merchant yang berkerja sama dengan bank BUKU IV.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

BI: Utang Luar Negeri Indonesia Masih Sehat dan TerkendaliBI: Utang Luar Negeri Indonesia Masih Sehat dan TerkendaliPosisi utang luar negeri per akhir kuartal II 2019 sebesar 391,8 miliar dolar AS
Baca lebih lajut »

BI: Distribusi Kartu Berlogo GPN Capai 36,7 Juta KepingBI: Distribusi Kartu Berlogo GPN Capai 36,7 Juta KepingBI menargetkan satu nasabah memiliki minimal satu kartu ATM atau debet GPN
Baca lebih lajut »

BI: Transaksi Kartu GPN pada Januari-Juli 2019 Rp 3.705 TBI: Transaksi Kartu GPN pada Januari-Juli 2019 Rp 3.705 TBI menargetkan satu nasabah memiliki minimal satu kartu ATM atau debet GPN
Baca lebih lajut »

BI: Sistem GPN Mampu Kurangi Biaya Debit di IndonesiaBI: Sistem GPN Mampu Kurangi Biaya Debit di IndonesiaBiaya debit di Indonesia terbilang tinggi di Kawasan Asia
Baca lebih lajut »

Tidak adil buat UMKM, BI diminta atur saldo mengendap uang elektronikTidak adil buat UMKM, BI diminta atur saldo mengendap uang elektronikKomite Ekonomi Industri Nasional (KEIN) meminta Bank Indonesia untuk mengatur saldo mengendap uang elektronik karena menghambat pengembangan bisnis usaha ...
Baca lebih lajut »

BI Perkuat Sistem Pembayaran Ritel Realtime dan NonstopBI Perkuat Sistem Pembayaran Ritel Realtime dan NonstopPembayaran ritel merupakan pelengkap dari sistem Gerbang Pembayaran Nasional (GPN)
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 21:34:42