Kuota penukaran uang kertas Rp 75 ribu ditambah dua kali lipat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia akan menambah kuota penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan pecahan Rp 75.000 menjadi dua kali lipat mulai 27 Agustus 2020. Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim menyatakan itu merupakan langkah BI untuk mempercepat dan memperluas peredaran UPK seiring tingginya animo masyarakat.
Marlison menyebutkan kuota untuk kantor pusat BI di Jakarta menjadi 600 lembar per hari dari yang sebelumnya 300 lembar per hari. Sementara untuk masing-masing 45 kantor perwakilan BI di daerah akan disediakan kuota 300 lembar per hari dari yang sebelumnya 150 lembar per hari.Meski demikian, Marlison mengatakan pihaknya menargetkan penukaran UPK Rp 75.000 bisa mencapai minimal 30 ribu dalam sehari. “Kita harapkan target minimal kata kan lah sehari 30 ribu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Uang Rp 75 Ribu Baru Beredar 0,03 Persen, Stok BI Masih BanyakSampai hari ini, Senin, 24 Agustus 2020, total uang pecahan baru Rp 75 ribu yang sudah ditukarkan dan beredar di masyarakat mencapai 26.824 lembar. uang75ribu
Baca lebih lajut »
Tukar Uang Khusus Rp 75 Ribu di BI Nggak Pakai Antre!Penukaran uang peringatan kemerdekaan Rp 75 ribu di BI tak memakan waktu yang lama, hanya sekitar 5 menit dan perlu tidak mengantre. Begini caranya: BankIndonesia via detikfinance
Baca lebih lajut »
Daftar Alamat E-mail 46 Kantor BI untuk Penukaran Uang Rupiah Rp 75.000BI akan membuka layanan penukaran uang rupiah khusus Rp 75.000 dalam rangka peringatan HUT ke-75 Tahun RI secara kolektif.
Baca lebih lajut »
Uang Baru Rp 75.000 Dijual Online Jutaan Rupiah, BI Minta Masyarakat SabarHingga 30 September uang baru Rp 75.000 edisi khusus sudah dipesan sebanyak 197.454 lembar.
Baca lebih lajut »
BI Dipermudah Penukaran, Masyarakat Diimbau Tak Beli Uang Rp 75.000 dari Pihak LainBI mengakui adanya praktek penjualan kembali Uang Pecahan Khusus (UPK) Rp 75.000.
Baca lebih lajut »