Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ketahui Perbedaan Tersangka dan Terdakwa

Indonesia Berita Berita

Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ketahui Perbedaan Tersangka dan Terdakwa
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 24 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 63%

Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ketahui Perbedaan Tersangka dan Terdakwa TempoNasional

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Kamis, 4 Agustus 2022. Dia dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP soal pembunuhan dengan sengaja. Penerapan pasal itu membuat cerita awal yang dinyatakan polisi bahwa Bharada E melakukan pembelaan diri gugur. Padahal Polres Jakarta Selatan yang menangani kasus ini pertama kali berkeras bahwa Brigadir J lebih dulu menodongkan senjata kepada Richard.

Dijelaskan di pasal 1 angka 2 KUHAP, serangkaian penyidikan adalah proses untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang nantinya bukti tersebut mengarahkan dengan jelas tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. Singkatnya, tersangka merupakan orang yang disangka melakukan tindak pidana karena perbuatan atau keadaannya berdasarkan bukti awal.Sedangkan terdakwa, berdasarkan pasal 1 ayat 15 KUHAP seperti yang dilansir dari lbhpengayoman.unpar.ac.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kuasa Hukum Brigadir Yoshua: Pelaku Pembunuhan Yoshua Lebih dari Satu OrangKuasa Hukum Brigadir Yoshua: Pelaku Pembunuhan Yoshua Lebih dari Satu OrangPolisi menetapkan Bharada Eliezer sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat.
Baca lebih lajut »

Kuasa Hukum Minta Istri Ferdy Sambo Diperiksa di Kediamannya, Dimungkinkan?Kuasa Hukum Minta Istri Ferdy Sambo Diperiksa di Kediamannya, Dimungkinkan?Timsus Polri menetapkan Bharada Eliezer sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. Bharada Eliezer dijerat pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca lebih lajut »

INFOGRAFIK: Lika-liku Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir JINFOGRAFIK: Lika-liku Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J Bareskrim Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J
Baca lebih lajut »

Bharada E Tak Dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana, Ini AlasannyaBharada E Tak Dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana, Ini AlasannyaTersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E tidak dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana
Baca lebih lajut »

Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Terancam Pasal Berlapis - tvOneTersangka Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Terancam Pasal Berlapis - tvOneDirektorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. - tvOne
Baca lebih lajut »

Fakta-fakta Bharada E Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir JFakta-fakta Bharada E Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir JSetelah hampir satu bulan drama kasus ini bergulir, kepolisian akhirnya menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 20:17:42