Besok Hari Terakhir, Apa yang Akan Terjadi jika Tidak Lapor SPT Tahunan 2024?

Indonesia Berita Berita

Besok Hari Terakhir, Apa yang Akan Terjadi jika Tidak Lapor SPT Tahunan 2024?
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 28 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 63%

Bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000.

- Masa pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Pribadi 2024 akan berakhir pada Minggu .Setiap warga negara Indonesia yang telah memiliki penghasilan pribadi dan masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Wajib wajib melaporkan SPT sebelum tenggat waktu yang ditentukan.

Sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang KUP, berikut pengecualian denda bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan.

Lalu pilih menu"Kirim Permintaan" dan sistem secara otomatis akan mengunduh formulir SPT 1770 ke perangkat elektronik yang sedang dipakaiPilih menu"Pembukuan" apabila akan membuat laporan keuangan, pilih menu"Pencatatan" apabila tidak membuat laporan keuanganPada bagian B, isilah daftar utang pada akhir tahunPada Lampiran III, isilah data penghasilan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

KompasTV /  🏆 22. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Sisa 5 Hari Lagi, Sri Mulyani Minta Masyarakat Segera Lapor SPT TahunanSisa 5 Hari Lagi, Sri Mulyani Minta Masyarakat Segera Lapor SPT TahunanImbauan soal lapor SPT tahunan ini juga disampaikan mengingat peran pajak yang menjadi komponen penting dalam fiskal negara.
Baca lebih lajut »

8,71 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan per 18 Maret 20248,71 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan per 18 Maret 2024DJP melaporkan sebanyak 8,71 juta wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau SPT Tahunan PPh hingga 18 Maret 2024
Baca lebih lajut »

8,71 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan Per 18 Maret 20248,71 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan Per 18 Maret 2024Dari jumlah itu masih terdapat sekitar 10,56 juta SPT Tahunan yang belum disampaikan, terdiri dari 8,76 juta orang pribadi dan 1,8 badan.
Baca lebih lajut »

Top 3: 7,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan PPh hingga 14 Maret 2024Top 3: 7,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan PPh hingga 14 Maret 2024Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com yang dirangkum pada Minggu, 17 Maret 2024.
Baca lebih lajut »

7,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan PPh per 14 Maret 20247,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan PPh per 14 Maret 2024Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti menyampaikan, angka pelaporan SPT Tahunan PPh itu tumbuh sebesar 1,65 persen secara tahunan atau year on year (YoY).
Baca lebih lajut »

Pesan Sri Mulyani: Isi SPT Pajak Jangan Saling IntipPesan Sri Mulyani: Isi SPT Pajak Jangan Saling IntipTidak lama lagi, waktu pelaporan SPT Tahunan pajak akan berakhir.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 05:21:23