Dari jumlah itu masih terdapat sekitar 10,56 juta SPT Tahunan yang belum disampaikan, terdiri dari 8,76 juta orang pribadi dan 1,8 badan.
Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT, di Jakarta, Rabu . Kantor pajak menargetkan, pelaporan SPT tahun ini bisa mencpaai 15,2 juta atau sekitar 80% wajib pajak yang wajib melaporkan pembayaran pajaknya selama periode setahun ini.
Sedangkan untuk WP Badan ditetapkan sebulan setelahnya, yakni 30 April 2024.Oleh sebab itu, Dwi mengingatkan kepada Wajib Pajak untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan agar tidak dikenakan sanksi."Perlu kami ingatkan kembali bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh 2023 agar tidak dikenakan sanksi keterlambatan adalah 31 Maret 2024 bagi WP orang pribadi dan 30 April 2024 bagi WP badan," ujarnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
7,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan PPh per 14 Maret 2024Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti menyampaikan, angka pelaporan SPT Tahunan PPh itu tumbuh sebesar 1,65 persen secara tahunan atau year on year (YoY).
Baca lebih lajut »
Top 3: 7,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan PPh hingga 14 Maret 2024Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com yang dirangkum pada Minggu, 17 Maret 2024.
Baca lebih lajut »
10,56 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT, Awas Bisa Kena Sanksi!Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat baru 45,19% atau 8,71 juta wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan per 18 Maret 2024.
Baca lebih lajut »
Rumah Masih KPR Ternyata Harus Lapor SPT Tahunan, Begini CaranyaRumah yang statusnya masih Kredit Pemilikan Rumah (KPR) perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan. Begini caranya.
Baca lebih lajut »
6 Cara Jika Lupa EFIN untuk Lapor SPT TahunanJika mengalami lupa EFIN, ada sejumlah cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkannya kembali melalui layanan yang disediakan Ditjen Pajak.
Baca lebih lajut »
Ada Surat Peringatan Belum Lapor SPT Tahunan Diancam Sanksi 89 Persen, DJP: Itu PenipuanModus penipuan surat peringatan tidak lapor SPT akan dikenakan sanksi administratif 89 persen beredar menjelang akhir pelaporan SPT Tahunan 2024.
Baca lebih lajut »