PT DI menyatakan akan bersikap kooperatif terhadap seluruh proses penyidikan guna penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi meyakini perkara dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia tidak hanya dilakukan mantan dirut dan mantan asisten dirut yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Pasalnya, praktik rasuah itu telah berlangsung tujuh tahun sejak 2011 hingga 2018.
Dalam konferensi pers, Jumat malam, Firli mengungkapkan korupsi itu menggunakan modus transaksi fiktif. Nilai transaksi itu sepanjang 2011-2018 mencapai Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta atau total setara Rp330 miliar. Budi Santoso diduga mengarahkan untuk membuat kontrak kerja sama mitra/keagenan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana demi mendapatkan pekerjaan di kementerian, termasuk biaya entertainment.
Pada 2008 hingga 2018, dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT DI yang dengan PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha. Atas kontrak kerja sama itu, seluruh mitra tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Terus Buru Tersangka Lain di Kasus Korupsi PT DI'Kita akan lakukan traching, untuk mengetahui aliran uang tersebut yang merupakan kerugian negara,' jelas Ketua KPK Firli Bahuri kepada Media Indonesia, Sabtu (13/6).
Baca lebih lajut »
Dirut PT PAL Diduga Turut Kecipratan Aliran Dana Korupsi PT Dirgantara IndonesiaKPK menyebut sejumlah direksi PT Dirgantara Indonesia menerima aliran dana dari dugaan korupsi, salah satunya Budiman Saleh.
Baca lebih lajut »
KPK Kembali Dalami Kasus Korupsi di PT Dirgantara IndonesiaKPK memeriksa dua mantan petinggi di perusahaan BUMN tersebut, yakni mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PT DI Irzal Rinaldi.
Baca lebih lajut »
KPK Tetapkan Eks Dirut PT DI Tersangka Korupsi Proyek FiktifKPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso sebagai tersangka kasus korupsi.
Baca lebih lajut »
Jadi Tersangka KPK, Eks Dirut PT DI Diduga Rugikan Negara Rp 300 MiliarNilai kerugian negara itu berasal dari jumlah pembayaran yang dikeluarkan PT DI kepada enam perusahaan mitra atau agen penjualan dan pemasaran.
Baca lebih lajut »
Korupsi Eks Dirut PT DI Diduga Rugikan Negara Rp 300 M |Republika OnlineKPK hanya mengumumkan nama dua tersangka.
Baca lebih lajut »