Massa berkerumun saat PSBB bisa disebut ikut menyebarkan Covid-19 dan membahayakan nyawa orang lain. Dapat dipidana sesuai UU Karantina Kesehatan.
“Orang yang berkerumun lebih dari 5 orang di tempat umum langsung dibubarkan paksa. Jika orang itu melakukan pelanggaran sama dengan berkerumun massa, bisa disebut ikut menyebarkan Covid-19 dan membahayakan nyawa orang lain. Ada pidananya sesuai dengan UU Karantina Kesehatan,” tegas Iqbal, Selasa .
Menurut Iqbal, dalam aturan PSBB sudah jelas melarang orang berkeliaran di luar rumah, apalagi berkerumun.Jika dalam penerapan PSBB di Kota Makassar, petugas di lapangan akan melakukan tindakan langsung hingga pemberian sanksi pidana kepada pelanggar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. “Jadi kita bisa tindak langsung orang yang tidak pakai masker dengan diberikan masker. Kalau orang yang berkerumun, bisa langsung dibubarkan paksa, Perusahaan-perusahan yang melanggar, bisa ditutup paksa dan ancamannya bisa dicabut izin usahanya. Jika masih melakukan pelanggaran yang sama kedua kalinya, pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Selama dilakukan PSBB, kata Iqbal, penerintah terus melakukan sosialisasi tentang penyebaran virus corona
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pasien Positif Covid-19 di RSD Covid-19 Wisma Atlet Berkurang 28 OrangTotal pasien yang menjalani rawat inap sebanyak 633 orang yang terdiri dari 365 pria dan 268 wanita di RSD Covid-19 Wisma Atlet.
Baca lebih lajut »
Daftar Daerah yang Terapkan PSBB Selama Pandemi Covid-19Hingga Sabtu (18/4/2020) diketahui sudah ada dua provinsi dan 16 kabupaten dan kota yang mengajukan dan menerapkan PSBB.
Baca lebih lajut »
Jelang PSBB Sumbar, Bupati dan Wali Kota Harus Siapkan Kuburan Khusus Covid-19Gubernur Sumbar instruksikan Kabupaten dan Kota untuk siapkan kuburan khusus jenazah Covid-19 jelang PSBB.
Baca lebih lajut »
UPDATE Covid-19 Sumsel 19 April: Jumlah Pasien Positif Jadi 84 OrangKasus positif corona baru di Sumsel pada 19 April 2020 menjadi 84 orang. Dari 30 kasus baru, rata-rata adalah warga Palembang.
Baca lebih lajut »
Per 19 April, Jumlah PDP Covid-19 di Indonesia Capai 15.646 OrangSementara data orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak lebih dari 178.000 orang per hari ini.
Baca lebih lajut »
19 Pasien Sehat Disebut Positif, Lab COVID-19 Ditutup di IsraelKementerian Kesehatan Israel mengumumkan penutupan satu laboratorium pengujian virus corona COVID-19 pada Minggu 19 April 2020. Penyebabnya, laboratorium itu telah salah melakukan diagnosa terhadap 19 pasien.
Baca lebih lajut »