Jaksa penyidik telah menyerahkan tersangka Zarof Ricar beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Zarof Ricar akan segera dilimpahkan ke pengadilan. “Setelah libur panjang ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Senin, 27 Januari 2025. Sebelumnya, berkas perkara Zarof sudah naik tahap II pada 17 Januari 2025. Berkasnya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Pada proses ini, penyidik telah menyerahkan tersangka sekaligus barang bukti ke JPU.
Permufakatan jahat dilakukan bersama pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Lisa juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Suap itu dimaksudkan agar putusan kasasi menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama PN Surabaya yang meloloskan Ronald Tannur dari dakwaan penganiayaan dan pembunuhan sang pacar, Dini Afrianti. Tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kejaksaan Agung Serahkan Berkas Perkara Zarof Ricar ke Pengadilan Tindak Pidana KorupsiTim jaksa penyidik Kejaksaan Agung telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tersangka ZR, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi. Zarof Ricar dijanjikan uang sebesar Rp1 miliar oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, untuk mengupayakan agar hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya. Kejaksaan Agung memastikan tidak berlama-lama memproses berkas perkara kasus ini.
Baca lebih lajut »
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Tiga Hakim Diadilan, Zarof Ricar Masih Menunggu BerkasTiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur telah memasuki persidangan di PN Jakarta Pusat. Kejaksaan Agung juga menjerat eks Kepala Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan, Pelatihan Hukum, dan Peradilan MA, Zarof Ricar, sebagai makelar. Namun, berkas perkara Zarof belum sampai ke pengadilan.
Baca lebih lajut »
Kejagung Dalami Sumber Uang Rp1 Triliun dari Tersangka Zarof RicarKejaksaan Agung (Kejagung) sedang mendalami sumber uang senilai hampir Rp1 triliun yang disita dari tersangka Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung, dalam kasus dugaan pemufakatan jahat terkait kasasi Ronald Tannur.
Baca lebih lajut »
Kejar Korupsi Besar, Kasus Zarof Ricar dengan Rp 1 Triliunnya Dilupakan?Kasus-kasus korupsi besar disasar untuk membiayai program pemerintah. Namun, kasus temuan uang dan emas senilai Rp 1 triliun di rumah Zarof Ricar seolah dilupakan.
Baca lebih lajut »
Kejagung Pastikan Bukti Rp920 Miliar Zarof Ricar Dibawa ke PengadilanBarang bukti yang disita dari kediaman Zarof pada Oktober 2024 lalu yakni uang dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing mulai dari Sing US euro serta HK
Baca lebih lajut »
Susun Dakwaan, Kejagung Pastikan Bukti Rp920 Miliar Zarof Ricar Dibawa ke PengadilanKEJAKSAAN Agung sedang merampungkan berkas dakwaan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung MA Zarof Ricar
Baca lebih lajut »