Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri merampungkan berkas perkara soal penistaan agama yang melibatkan pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.
DIREKTORAT Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri merampungkan berkas perkara soal penistaan agama yang melibatkan pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. Berkas itu hendak dioper ke Kejaksaan Agung .
Ahmad mengatakan berkas itu sempat dikembalikan Kejagung. Kala itu, penyidik Polri diminta melengkapi berkas dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan.Lantas, Polri memenuhi permintaan itu dengan memeriksa lima saksi tambahan, termasuk satu orang ahli. "Lima saksi tambahan terdiri dari pihak Ponpes Al-Zaytun hingga perwakilan masyarakat. Polri sendiri telah memeriksa Panji Gumilang untuk melengkapi berkas perkara," jelas Ahmad.
Bareskrim Polri mengantongi tiga unsur pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Pertama, Pasal 156A KUHP tentang Penistaan Agama. Kedua, Pasal 45A ayat jo 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polisi Segera Kirim SPDP Kasus Kebakaran Bromo, Usai Lakukan Pemeriksaan Lanjutan 5 SaksiPelimpahan berkas menunggu pemeriksaan lanjutan 5 orang saksi, yang menurut rencana dilakukan, Senin (18/9) besok.
Baca lebih lajut »
PKS dan PKB Merapat ke Markas NasDem Siang Ini, Susun Berkas Anies-Cak IminPartai yang tergabung dalam koalisi Perubahan untuk persatuan akan menggelar rapat di NasDem Tower guna membahas pendaftaran Capre dan Cawapres 2024
Baca lebih lajut »
Jordi Onsu Dihujat Perkara Klaim Usia 25-30 Tahun Harus Punya Rumah: Lu Disokong Ruben Onsu!Jordi Onsu dirujak publik usai klaim harus punya rumah di usia muda.
Baca lebih lajut »
Tolak Eksepsi Rafael Alun, Hakim: Pemeriksaan Perkara Ini Tetap Dilanjutkan!"Menimbang karena keberatan kuasa hukum Terdakwa tidak beralasan hukum maka keberatan tersebut patut tidak dapat diterima dan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan."
Baca lebih lajut »
Polisi Olah TKP Usut Penyebab Kebakaran Museum NasionalPolisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengusut penyebab kebakaran Museum Nasional.
Baca lebih lajut »
KPK Minta Penegak Hukum Memanfaatkan Sistem Daring untuk Perkuat KoordinasiKPK meminta penegak hukum untuk menguatkan koordinasi dalam penanganan perkara melalui e-SPDP.
Baca lebih lajut »