Berkaca Kecelakaan Subang, Legislator Desak Kemenhub Sanksi Operator Bus Tidak Layak

PKS Berita

Berkaca Kecelakaan Subang, Legislator Desak Kemenhub Sanksi Operator Bus Tidak Layak
DPR RISuryadi Jaya PurnamaKementerian Perhubungan
  • 📰 rmol_id
  • ⏱ Reading Time:
  • 55 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 35%
  • Publisher: 63%

Kecelakaan bus Trans Putera Fajar di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada akhir pekan lalu harus didalami

secara komprehensif. Penyelidikan tidak boleh berhenti hanya pada sopir kendaraan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.Kenangan 2008 Dorong PDIP- PKS Munculkan Koalisi Merah Putih

Begitu desak anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama, menyoroti kecelakaan yang mengakibatkan 12 orang meninggal dunia dan melukai 27 siswa lainnya. Suryadi mengingatkan, berdasar keterangan saksi di lapangan, lampu bus ternyata tidak menyala dan hanya menggunakan lampu hazard. Selain itu, juga tidak ada tanda-tanda gesekan roda dengan aspal di lokasi kecelakaan.

“Ini menunjukkan tidak ada pengereman, apakah sopirnya tidak mengerem? Atau remnya yang blong? Ini yang kita minta untuk dilakukan penyelidikan oleh KNKT,” tegasnya jelang Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa . Lebih lanjut, legislator fraksi PKS ini menyerukan agar Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi tegas terhadap pihak operator bus yang tidak memenuhi kelayakan uji KIR. Terlebih, sebagaimana data yang pernah dilakukan uji sampling terhadap 118 bus di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, ternyata hanya 36 persen yang lolos uji KIR.“Jadi 64 persennya tidak memenuhi KIR, nah ini kan memprihatinkan kita. Dan selebihnya kita perlu solusi jangka menengah dan jangka panjang.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

rmol_id /  🏆 21. in İD

DPR RI Suryadi Jaya Purnama Kementerian Perhubungan

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Berkaca dari Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kemenhub Imbau Masyarakat Lakukan Ini saat Menyewa Bus PariwisataBerkaca dari Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kemenhub Imbau Masyarakat Lakukan Ini saat Menyewa Bus PariwisataKemenhub mengimbau sejumlah hal kepada masyarakat yang ingin berwisata dengan bus atau menyewa bus pariwisata
Baca lebih lajut »

4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan KecelakaanKecelakaan maut menimpa bus pariwisata yang membawa rombongan pelajar dari wisata dan mengakibatkan 11 orang meninggal dunia. Berikut fakta-faktanya.
Baca lebih lajut »

Mesin Bus Kecelakaan Maut di Subang Pernah Terbakar di Tol Cipularang, Terjadi Akhir April 2024Mesin Bus Kecelakaan Maut di Subang Pernah Terbakar di Tol Cipularang, Terjadi Akhir April 2024Bus yang mengalami kecelakaan di Subang memang bermasalah. Bus itu sempat mengalami kebakaran mesin saat digunakan pada 27 April 2024 lalu.
Baca lebih lajut »

6 Hal Janggal Sebelum Kecelakaan Bus di Subang, Penjelasan Saksi Mata hingga Polisi6 Hal Janggal Sebelum Kecelakaan Bus di Subang, Penjelasan Saksi Mata hingga PolisiDitemukan sejumlah kejanggalan pada bus Putera Fajar sebelum mengalami kecelakaan di Ciater Subang akhir pekan lalu.
Baca lebih lajut »

Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Komisi V DPR: Kemenhub Harus Buka Data Seluruh Izin PO BusKecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Komisi V DPR: Kemenhub Harus Buka Data Seluruh Izin PO BusKemenhub diminta meningkatkan fungsi pengawasan terhadap kelaikan transportasi umum angkutan darat buntut kecelakaan maut bus
Baca lebih lajut »

Kemenhub Harus Jatuhkan Sanksi Tegas ke Operator Bus Pariwisata di Kasus Kecelakaan SubangKemenhub Harus Jatuhkan Sanksi Tegas ke Operator Bus Pariwisata di Kasus Kecelakaan SubangSigit Sosiantomo meminta Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan otobus yang tidak memiliki izin operasi.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 20:52:37