Kemenhub mengimbau sejumlah hal kepada masyarakat yang ingin berwisata dengan bus atau menyewa bus pariwisata
Petugas gabungan mengevakuasi bus Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di Ciater, Kabupaten Subang , Sabtu . Akibat kecelakaan maut tersebut, 11 orang yang terdiri atas enam perempuan dan lima laki-laki meninggal dunia. Puluhan penumpang lainnya mengalami luka ringan hingga berat.
”Harus dapat dipastikan mengenai surat izin operasional kendaraan, status uji KIR kendaraan, kondisi pengemudi, serta penyediaan tempat istirahat yang layak bagi para pengemudi,” imbuh Hendro.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemenhub Diminta Lakukan Pengawasan Bus Pariwisata Buntut Kecelakaan Bus Rombongan Siswa SMK LinggaKementerian Perhubungan diminta untuk melakukan ramp check (inspeksi keselamatan) bus angkutan Pariwisata dan angkutan Antar Kota Antar Provinsi.
Baca lebih lajut »
Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Komisi V DPR: Kemenhub Harus Buka Data Seluruh Izin PO BusKemenhub diminta meningkatkan fungsi pengawasan terhadap kelaikan transportasi umum angkutan darat buntut kecelakaan maut bus
Baca lebih lajut »
Bus yang Kecelakaan di Subang Ternyata Tak Punya Izin Angkutan, Kemenhub: PO Bus Bisa DipidanaKementerian Perhubungan menyatakan bus Trans Putera Fajar yang kecelakaan saat mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok tidak memiliki izin
Baca lebih lajut »
Setelah Kecelakaan Maut di Subang, Terungkap 64% Bus di Jabodetabek Tak Layak JalanKecelakaan bus di Subang mengungkapkan kondisi bus-bus di RI masih banyak yang belum layak jalan.
Baca lebih lajut »
Kecelakaan Bus Pariwisata di Ciater, Komisi V FPKS Desak Kemenhub Beri Efek Jera PO BodongSigit menegaskan Kemenhub tidak boleh berkompromi dengan perusahaan-perusahaan bus yang berani melawan aturan dan telah mencelakakan masyarakat.
Baca lebih lajut »
Kemenhub Harus Jatuhkan Sanksi Tegas ke Operator Bus Pariwisata di Kasus Kecelakaan SubangSigit Sosiantomo meminta Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan otobus yang tidak memiliki izin operasi.
Baca lebih lajut »