Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menetapkan waktu libur pekerja hanya sehari dalam sepekan
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menetapkan waktu libur pekerja paling sedikit hanya sehari dalam sepekan."Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi;
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam sepekan, atau dua hari waktu istirahat untuk lima hari kerja dalam seminggu.Di sisi lain, Perppu Cipta Kerja tetap memungkinkan pekerja mendapat libur dua hari. Hal ini tertuang dalam Pasal 77 mengenai waktu kerja, yakni 7 jam atau 8 jam sehari.
Selanjutnya, Pasal 77 ayat menjelaskan ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Waktu istirahat panjang akan diberikan dan diatur dalam Perjanjian Kerja hingga Perjanjian Kerja Bersama." Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat , ayat , dan ayat , Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Buruh Muak dengan Gimmick DPR soal UU Cipta KerjaKelompok buruh memilih diterbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Baca lebih lajut »
Inilah Daftar 75 Undang-Undang yang Dihapus dan Diubah Perppu Cipta Kerja JokowiPerppu Cipta Kerja yang menggantikan omnibus law No. 11/2020 mengatur dan mengubah 75 Undang-Undang mulai dari BPJS hingga alih daya (outsourcing)
Baca lebih lajut »
Keputusan Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja Dinilai Lecehkan Konstitusi: Ini Bencana Undang-undangJokowi beralasan, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 itu dikeluarkan untuk mengisi kekosongan hukum terkait urusan investor di dalam dan luar negeri
Baca lebih lajut »
Kritik Perppu Ciptaker, PSHK: Dokumennya Saja Belum Bisa DiaksesPSHK Indonesia mengkritik pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Baca lebih lajut »
Jokowi Sebut Perppu Cipta Kerja untuk Beri Kepastian Hukum ke InvestorJokowi mengatakan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, untuk memberikan kepastian hukum kepada investor di dalam maupun luar negeri.
Baca lebih lajut »