Bagi DPR, wacana partai coklat dan indikasi kecurangan dalam Pilkada 2024 sekadar hoaks yang tak perlu lagi didalami.
— Alih-alih mendalami dugaan keterlibatan kepolisian dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 yang menjadi kontroversi publik, Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR justru mempersoalkan konten media sosial anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Yulius Setiarto .
”Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat Yulius Setiarto, SH, MH, nomor anggota A234 Fraksi PDI-P terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis,” ujar Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam. ”Tujuan utama saya adalah meminta klarifikasi agar ada kejelasan mengenai berita-berita ini benar atau tidak mengingat pilkada tinggal dua hari lagi waktu saya mengunggah video itu,” kata Yulius.Selain itu, lanjutnya, dugaan keterlibatan kepolisian dalam Pilkada 2024 itu juga sejalan dengan sikap partainya. Sejak 27 November atau pada hari pemungutan suara pilkada, para elite PDI-P mengemukakan wacana serupa dan menyebutnya dengan istilah partai coklat atau ”parcok”.
Pernyataan serupa pernah pula disampaikan Habiburokhman pekan lalu, sebelum laporan dugaan pelanggaran etik Yulius masuk ke MKD. Saat itu, Wakil Ketua Umum Gerindra itu mengingatkan bahwa setiap anggota DPR memiliki imunitas atas setiap pernyataan dan pendapatnya sehingga tidak bisa diperkarakan secara hukum. Akan tetapi, pernyataan yang tidak berdasarkan bisa dipersoalkan secara etik.
Mahkamah Kehormatan Dewan DPR menjatuhkan sanksi etik berupa teguran tertulis kepada anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan , Yulius Setiarto, dalam sidang etik di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa . Yulius dinyatakan melanggar etik karena membuat konten media sosial yang menyebut dugaan keterlibatan kepolisian dalam pemenangan kandidat tertentu di Pilkada Serentak 2024.
Selain itu, beberapa anggota MKD juga mempertanyakan soal pilihan Yulius untuk mengemukakan pandangan di media sosial. Anggota MKD dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa , Tommy Kurniawan, misalnya, menyebutkan bahwa sebagai anggota DPR, Yulius sebenarnya memiliki ruang untuk menggunakan alat kelengkapan dewan yang sesuai, contohnya, Komisi III DPR yang merupakan mitra kepolisian. Jika pertanyaan dan pernyataan Yulius disampaikan melalui Komisi III, itu tidak akan berisiko melanggar etik.
Pelanggaran Etik Anggota Dpr Yulius Setiarto Partai Coklat Utama
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Beda Hasil Survei, Poltracking Indonesia Kena Sanksi Dewan Etik PersepiDewan Etik meminta kedua lembaga untuk menyampaikan keterangan tambahan secara tertulis yang dikirimkan pada 31 Oktober 2024
Baca lebih lajut »
Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhi Sanksi Peringatan Keras ke 3 Penyelenggara Pemilu, Siapa Saja?Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Jajang Miftahudin selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis.'
Baca lebih lajut »
Disanksi gegara Hasil Survei Pilgub Jakarta, Poltracking Sebut Persepi Tidak AdilSanksi yang diberikan Persepi yakni Poltracking Indonesia tak diperbolehkan mempublikasikan hasil survei tanpa persetujuan Dewan Etik.
Baca lebih lajut »
Dewan Etik Persepi Jatuhkan Sanksi, Poltracking Putuskan Keluar dari KeanggotaanDewan Etik Persepi tidak bisa memverifikasi kesahihan implementasi metodologi survei opini publik Poltracking terkait Pilkada Jakarta.
Baca lebih lajut »
Dewan Kode Etik Persepi Buka-bukaan soal Pemberian Sanksi PoltrackingJPNN.com : Dewan Pakar Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) Hamdi Muluk buka suara, terkait keputusan organisasi yang memberikan sanksi kepa...
Baca lebih lajut »
Dewan Etik Persepi Jatuhkan Sanksi kepada Poltracking Indonesia, Begini Bunyi Pakta Integritas PersepiDewan Etik Persepi jatuhkan sanksi kepada Poltracking Indonesia karena dianggap langgar etik. Begini profil dan pakta integritas Persepi.
Baca lebih lajut »