Ada empat tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi BEM SI. Pertama, mendesak dan menuntut wakil rakyat agar mendengarkan dan menyampaikan aspirasi rakyat bukan aspirasi partai.
Liputan6.com, Jakarta Gerakan Serikat Buruh Independen menggelar aksi demo di depan Gedung DPR/MPR Republik Indonesia.Tidak banyak yang ikut dan berteriak dalam aksi itu. Terhitung jumlahnya tidak mencapai 20 orang. Mereka berorasi soal hajat hidup buruh yang berkait dengan beleid cipta kerja atau omnibus law.
Diketahui, ada empat tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi BEM SI. Pertama, mendesak dan menuntut wakil rakyat agar mendengarkan dan menyampaikan aspirasi rakyat bukan aspirasi partai. 2 dari 2 halamanMinta Aktif Serap AspirasiKedua, mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk menjemput aspirasi rakyat sebagaimana aksi massa yang telah dilakukan dari berbagai daerah dari tanggal 28 Maret 2022 sampai 11 April 2022.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Demo mahasiswa, massa juga belum terlihat di sekitar Patung KudaKelompok mahasiswa masih belum terlihat hingga pukul 10.50 WIB, Senin (11/4) di sekitar Patung Kuda-Monumen Nasional (Monas), terkait rencana mereka menggelar ...
Baca lebih lajut »
Mahasiswa Belum Muncul, Buruh Sudah Mulai Demo di DPR | Kabar24 - Bisnis.comBelasan buruh yang mengatasnamakan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta pada Senin 11 April 2022.
Baca lebih lajut »
BEM Nusantara Belum Putuskan Ikut Demo Mahasiswa 11 April Jadi Trending Topic, Begini Sikap BEM SIDiketahui, perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara sebelumnya telah bertemu dengan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto pada Jumat (8/4).
Baca lebih lajut »
Germak Ungkap 11 Industri Belum Distribusikan Minyak Goreng Bersubsidi, Ini DaftarnyaGermak menemukan ada 11 industri belum melakukan distribusi minyak goreng sawit curah bersubsidi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian.
Baca lebih lajut »