Google, WhatsApp, Instagram dan PSE asing harus daftar ke kominfo paling lambat 20 Juli 2022.
"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi" ujar perwakilan Google kepada CNBC Indonesia.Kewajiban pendaftaran tersebut diatur dalam Permen Kominfo No. 5 Tahun 2020 dan perubahannya melalui Permen Kominfo No. 10 Tahun 2021. Melalui perubahan tersebut, pendaftaran PSE dimulai sejak 21 Januari 2022 dengan batas waktu enam bulan setelahnya.Pendaftaran itu berakhir pada 20 Juli 2022.
"Kealpaan pendaftaran baik lokal dan asing akan dilakukan pemblokiran, peringatan keras sampai pemblokiran," ungkap Direktur Jenderal Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, beberapa waktu yang lalu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Google Dkk Belum Daftar PSE, Ada Pasal Karet di PermenkominfoTinggal 3 hari sampai batas pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat pada 20 Juli 2022. Pasal karet diduga jadi biang masalahnya.
Baca lebih lajut »
Belum Daftar PSE, Google, WhatsApp, Facebook dan Instagram Terancam DiblokirMakin dekat dengan batas akhir dan terancam diblokir, Google cs belum juga melakukan pendaftaran. Itu artinya, perusahaan penyedia platform digital, termasuk perusahaan seperti Google, Facebook, Twitter, Netflix, dan lain-lain harus mendaftarkan ke Kemkominfo atau terancam PSE diblokir jika tidak mendaftarkan bisnisnya.
Baca lebih lajut »
Kominfo Ancam Blokir Whatsapp hingga Instagram, Google Pastikan akan Daftar PSE - Pikiran-Rakyat.comMenghindari pemblokiran dari Kominfo, Google Indonesia akhirnya memastikan akan segera melakukan pendaftaran PSE.
Baca lebih lajut »
Facebook, WhatsApp, Google belum ada dalam daftar PSE, pro kontra aturan lingkup privat - BBC News IndonesiaKeputusan pemerintah akan memblokir perusahaan teknologi yang tidak mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat sampai tanggal 20 Juli ini menuai pro-kontra di masyarakat.
Baca lebih lajut »
Google Manut Regulasi Kominfo, Akan Daftar PSE karena Terancam Diblokir - Pikiran-Rakyat.comGoogle merespons dan menyatakan bakal mengikuti regulasi soal pendaftaran PSE berbasis One Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Baca lebih lajut »
Meski Belum Mendaftar, Google Mengaku Akan Ikuti Regulasi Pendaftaran PSE KominfoGoogle Indonesia mengaku akan mengikuti regulasi soal pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing berbasis One Single Submission Risk Based Approach...
Baca lebih lajut »