Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta belum mendapatkan laporan adanya perusahaan yang terdaftar tidak...
- Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta belum mendapatkan laporan adanya perusahaan yang terdaftar tidak sanggup membayarAdapun seluruh perusahaan diwajibkan membayarkan THR sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2020 paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan, dari 77.703 perusahaan yang terdaftar di DKI Jakarta belum ada yang melaporkan tidak sanggup membayar THR. Dia pun berharap tidak ada laporan perusahan tidak sanggup membayar THR. "Total pekerja dari 77.703 perusahaan itu sebanyak 1,9 juta. Dari total tersebut, 1.103.201 pekerja ber-KTP DKI. Kami berharap semuanya sanggup bayar THR," kata Andri Yansyah saat dihubungi, Kamis .Andri menjelaskan, sesuai Surat Edaran Disnakertrans DKI Jakarta Nomor 37/SE/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran THR Keagamaan 2020, seluruh perusahaan diwajibkan membayarkan THR sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2020 paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Jika tidak mampu membayarkan THR secara penuh, perusahaan bisa membayarkannya secara bertahap, didahului dengan dialog dan persetujuan serikat pekerja setempat."Kalau ada laporannya, kami akan siapkan langkah-langkahnya," pungkasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ada Covid-19, Adaro Belum Berencana Revisi Target ProduksiAdaro masih cukup yakin bahwa target produksi 54 juta hingga 58 juta ton batu bara masih dapat dilakukan mengingat masih baiknya realisasi penjualan pada triwulan I 2020.
Baca lebih lajut »
Gugus Tugas: Selama Vaksin Belum Ada, Kita Harus Bisa Berhadapan dengan Covid-19Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmita berharap, masyarakat siap berhadapan dengan Covid-19 selama vaksin belum ada.
Baca lebih lajut »
Moeldoko: Pemerintah Tetap Fokus Terapkan PSBB, Belum Ada PelonggaranMoeldoko menambahkan pemerintah akan melonggarkan PSBB jika laju penambahan kasus harian benar-benar turun drastis.
Baca lebih lajut »
Vaksin Covid-19 Belum Ada, Masyarakat Diminta Gotong-Royong Ubah PerilakuMasyarakat dapat bergotong-royong untuk mengubah perilaku menyusul belum ditemukannya vaksin Covid-19.
Baca lebih lajut »
Jubir: Selama Belum Ada Vaksin, Kita Adaptasi Norma Baru |Republika OnlineNorma baru itu yakni dengan menjalankan pola hidup bersih dan sehat.
Baca lebih lajut »
Jokowi: Masih Ada Cadangan Bansos Bagi yang Belum DapatPresiden Jokowi meminta masyarakat yang belum mendapatkan bansos untuk melapor ke RT/RW setempat karena cadangan bansos masih ada.
Baca lebih lajut »