Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, namun tidak untuk tiket kereta api.
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12 persen, namun tidak untuk tiket kereta api .
Juru bicara PT Kereta Api Indonesia Ixfan, menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan PPN ini bertujuan untuk memastikan subsidi pemerintah lebih tepat sasaran dan merata. Setiap kebijakan pemerintah pasti ada maksud dan tujuannya, adanya kenaikan PPN ini juga bagian dari upaya agar subsidi untuk masyarakat bisa lebih tepat sasaran dan merata. Namun untuk tiket kereta api masyarakat tidak perlu khawatir, tiket kereta api tidak dikenakan PPN 12 persen,' kata Ixfan, Minggu, .PT KAI juga terus berkomitmen untuk meningkatkan fasilitas di stasiun maupun rangkaian kereta api guna memberikan pengalaman terbaik bagi penumpang.
Penumpang Kereta ApiSementara itu, Ixfan menyampaikan, untuk saat ini KAI Daop 1 Jakarta mencatat sudah memberangkatkan sebanyak 588 ribu lebih penumpang pada libur Natal dan Tahun Baru 2025 di tanggal 19 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025 .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Erick Thohir Ungkap Penyebab Harga Tiket Pesawat Mahal: Beli di Akhir Keberangkatan, seperti Beli Tiket BolaErick mengatakan kebiasaan membeli tiket pesawat di menit-menit terakhir sering menjadi penyebab kenaikan harga tiket yang membebani masyarakat.
Baca lebih lajut »
Kenaikan PPN 12% Tidak Berpengaruh Pada Tiket Kereta Api dan Bus DAMRIKenaikan PPN 12% yang akan berlaku pada tahun 2025 tidak akan berpengaruh pada tiket kereta api dan bus DAMRI. Direktur Utama PT KAI dan Perum DAMRI menegaskan bahwa transportasi umum termasuk dalam kategori yang tidak dikenakan PPN 12%. Pemerintah Presiden Prabowo Subianto membebaskan PPN untuk sektor transportasi.
Baca lebih lajut »
Tiket Kereta Api Tidak Dikenakan PPN 12 PersenPT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan bahwa tiket kereta api tidak akan dikenakan PPN 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. KAI menjelaskan bahwa tarif kereta api PSO (Public Service Obligation) di subsidi pemerintah agar lebih terjangkau bagi masyarakat. Sementara untuk kereta api non-PSO, tarifnya fleksibel dan mengikuti range TBB (Tarif Batas Bawah) dan TBA (Tarif Batas Atas).
Baca lebih lajut »
Tiket Kereta Api Tidak Terkena Penerapan PPN 12 PersenKAI memastikan pembelian tiket kereta api tidak terkena penerapan pajak pertambahan nilai PPN menjadi 12 persen yang mulai berlaku tahun depan
Baca lebih lajut »
Lonjakan Pesanan Tiket Kereta Api Libur Nataru, 110.364 Tiket Ludes TerjualJumlah pemesanan tiket kereta untuk libur Natal dan Tahun Baru di wilayah DAOP 8 Surabaya terus meningkat. Untuk mengantisipasi lonjakan penumpang selama masa
Baca lebih lajut »
Beli Tiket Kereta, Warga Disarankan via Access by KAIKAI menyarankan masyarakat memanfaatkan aplikasi Access by KAI untuk memesan tiket agar lebih mudah bepergian dengan kereta api khususnya selama masa libur Nataru
Baca lebih lajut »