Beli Rumah Bebas PPN, Bank Yakin Permintaan KPR Laris Manis
Presiden Joko Widodo resmi menetapkan pemberian insentif pajak untuk pembeli rumah seharga kurang Rp 2 miliar berupa PPN 100% ditanggung pemerintah.
SVP Consumer Segment BNI, Sri Indira menilai pembebasan PPN bagi rumah di bawah Rp 2 Miliar yang berlaku hingga Juni 2024 diharapkan bisa mendorong peningkatan penjualan perumahan. Melalui insentif ini, beban calon nasabah Kredit Pemilikan Rumah dapat dikurangi sehingga dapat meningkatkan permintaan KPR.
Seperti apa perbankan melihat dampak insentif bebas PPN terhadap KPR? Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Senior Vice President Consumer Segment
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jokowi Kasih Kemudahan Beli Rumah, Bebas PPN Hingga Biaya AdministrasiPresiden Joko Widodo (Jokowi) berencana memberikan bantuan insentif di sektor properti.
Baca lebih lajut »
Beli Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Bebas Pajak PPN hingga Juni 2024Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar hingga Juni 2024.
Baca lebih lajut »
Gula-gula Beli Properti, Bebas PPN dan Bantuan Biaya AdministrasiPemberian kedua insentif itu telah diputuskan oleh pemerintah dalam rapat internal yang dipimpin Presiden Jokowi pada Selasa (24/10/2023).
Baca lebih lajut »
Beli Rumah di Bawah Rp 2 Miliar, Gratis PPNPemerintah akan menanggung 100 persen pajak pertambahan nilai (PPN) untuk setiap pembelian rumah yang harganya ada di bawah Rp 2 miliar.
Baca lebih lajut »
Beli Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Gratis Pajak PPN, Begini SkemanyaMenteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan pemberian subsidi Pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sektor properti akan diberlakukan mulai Januari hingga Juni 2024.
Baca lebih lajut »
Beli Rumah Kurang Rp 2 M Gratis PPN, Berlaku Sampai Kapan?Presiden Jokowi merestui insentif pembelian rumah sampai seharga Rp2 miliar.
Baca lebih lajut »