BEI Terbitkan Aturan Baru, Aksi Pecah Nilai Saham Tak Cuma Butuh Restu RUPS

Indonesia Berita Berita

BEI Terbitkan Aturan Baru, Aksi Pecah Nilai Saham Tak Cuma Butuh Restu RUPS
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 44 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 63%

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan aturan terkait pemecahan saham (stock split) dan penggabungan saham (reverse stock split).

Kamis, 04 Apr 2024 08:39 WIBPT Bursa Efek Indonesia mengeluarkan aturan terkait pemecahan saham dan penggabungan saham . Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Nomor I-I tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Tercatat yang Menerbitkan Efek Bersifat Ekuitas .

"Sebelumnya tidak terdapat peraturan khusus yang mengatur perihal pemecahan saham dan penggabungan saham secara komprehensif," bunyi keterangan BEI seperti dikutip Kamis .Namun, beberapa ketentuan yang mengatur hal tersebut dapat ditemukan dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Beberapa ketentuan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan hadirnya Peraturan I-I. Aturan tersebut yakni Ketentuan II.15. Lampiran I Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

BEI Rilis Aturan Baru Stock Split dan Reverse Stock SahamBEI Rilis Aturan Baru Stock Split dan Reverse Stock SahamBEI memberlakukan Peraturan Nomor I-I tentang pemecahan saham dan penggabungan saham oleh perusahaan tercatat yang meneritkan efek bersifat ekuitas (Peraturan I-I).
Baca lebih lajut »

OJK Terbitkan Aturan Baru Pengawasan Fintech dan Kripto, Tetap Memperhatikan Pelindungan KonsumenOJK Terbitkan Aturan Baru Pengawasan Fintech dan Kripto, Tetap Memperhatikan Pelindungan KonsumenBerita OJK Terbitkan Aturan Baru Pengawasan Fintech dan Kripto, Tetap Memperhatikan Pelindungan Konsumen terbaru hari ini 2024-03-11 10:02:06 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

OJK Terbitkan Aturan Baru, Salah Satunya Pengawasan KriptoOJK Terbitkan Aturan Baru, Salah Satunya Pengawasan KriptoOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang di dalamnya termasuk kripto.
Baca lebih lajut »

OJK terbitkan aturan baru untuk pengawasan fintech dan kriptoOJK terbitkan aturan baru untuk pengawasan fintech dan kriptoOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) guna ...
Baca lebih lajut »

Bappebti Terbitkan Aturan Baru, Perkuat Likuiditas Transaksi Pasar Fisik KomoditasBappebti Terbitkan Aturan Baru, Perkuat Likuiditas Transaksi Pasar Fisik KomoditasBadan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah di Bursa Berjangka.
Baca lebih lajut »

OJK Terbitkan Aturan Penyampaian Laporan Kepemilikan SahamOJK Terbitkan Aturan Penyampaian Laporan Kepemilikan SahamOJK menerbitkan POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 23:03:48