Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menyesuaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk seluruh invoice dan faktur pajak atas jasa layanannya mulai 1 Januari 2025. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menjelaskan bahwa penyesuaian ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Bursa Efek Indonesia ( BEI ) menyesuaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) 12% pada seluruh invoice dan faktur pajak atas jasa layanan Bursa Efek Indonesia ( BEI ) mulai 1 Januari 2025. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan, tarif PPN pada seluruh invoice dan faktur pajak atas jasa layanan Bursa Efek Indonesia ( BEI ) yang dikeluarkan mulai 1 Januari 2025 akan disesuaikan dari 11% menjadi 12%.
Sementara bagi invoice dan faktur pajak yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2025 tetap dikenakan tarif PPN lama sebesar 11%. Irvan juga menambahkan bahwa rincian lebih lanjut terkait penyesuaian tarif tersebut akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.Kami menghimbau agar pembayaran atas tagihan yang sudah diterbitkan sebelum 1 Januari 2025 dapat segera diselesaikan, guna menghindari pengaruh dari perubahan tarif PPN yang akan berlaku pada tahun 2025, kata Irvan melalui selebarran yang diterima pada Senin, (30/12/2024). Sebagaimana diketahui, penyesuaian besaran pajak ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), di mana dalam Pasal 7 ayat 1 huruf a mengatur kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berdasarkan UU HPP, PPN 12% akan dikenakan terhadap seluruh barang dan jasa kecuali barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya, diberikan fasilitas pembebasan PPN
BEI PPN Pajak Tarif Perdagangan Investasi
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PSM Makassar Pasang 12 Pemain Lawan Barito, Warganet: Bukan Cuma PPN yang 12PSM Makassar diduga memainkan 12 pemain saat melawan Barito Putera di Liga 1 2024/2025. Insiden ini menuai kritik warganet soal kinerja wasit hingga singgung PPN 12 %.
Baca lebih lajut »
Tarif PPN Indonesia Naik ke 12% Mulai Januari 2025Pemerintah Indonesia akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai Januari 2025.
Baca lebih lajut »
Tarif PPN RI 12% per 1 Januari 2025, Masih Lebih Rendah dari 13 NegaraSri Mulyani menegaskan sebetulnya tarif PPN Indonesia masih tergolong rendah dibanding negara-negara lain, khususnya 13 negara ini.
Baca lebih lajut »
Catat, Rincian Paket Stimulus Ekonomi, Tarif PPN 12 Persen Mulai Januari 2025Pemerintah menerbitkan kebijakan dan memberikan stimulus kepada masyarakat guna menjaga daya beli masyarakat dan menjaga perputaran roda ekonomi.
Baca lebih lajut »
Barang Mewah Lain Kena PPN 12%, Mobil Hybrid Cs Dapat Diskon PPNTahun 2025, pemerintah akan memberlakukan pengenaan PPN 12% untuk barang-barang mewah.
Baca lebih lajut »
RI Naikkan PPN ke 12%, Vietnam Malah Turunkan PPN ke 8%Vietnam dan Indonesia memiliki kebijakan berbeda terkait pajak pertambahan nilai (PPN).
Baca lebih lajut »