Aturan hadiah rumah untuk Presiden telah diatur melalui Perpres dan Peraturan Menteri Keuangan.
SOLOPOS.COM - Lahan yang disebut-sebut dibeli negara untuk dibangun rumah tempat tinggal Jokowi pasca lengser dari kursi Presiden. Sesuai aturan dari negara, sebentar lagi Presiden Jokowi akan mendapatkan hadiah rumah dari Negara, yang berlokasi di Colomadu Karanganyar.
d. Tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga. a. Perhitungan pengadaan tanah dilakukan dengan mengalikan luas tanah dengan nilai tanah pada saat penganggaran sesuai kriteria lokasi Pasal 6 ayat : Pemberian rumah kepada masing-masing Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sekretaris Negara.Pasal 6 ayat : Keputusan Menteri Sekretaris Negara sebagaimana dimaksud pada ayat sekurang-kurangnya memuatc. Luas dan harga tanah dan bangunan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Rumah untuk Jokowi di Colomadu Usai 2024, Begini Aturan Pemberian Rumah bagi Mantan Presiden dan WapresPresiden Jokowi akan dapat rumah dari negara usai masa jabatannya di 2024, lokasinya di Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Berapa luasnya?
Baca lebih lajut »
Ini Bunyi Aturan Lengkap Mantan Presiden Dapat Rumah dari Negara | merdeka.comPresiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat rumah dari negara setelah tak lagi menjabat. Lokasi rumah tersebut berada di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.
Baca lebih lajut »
Kriteria Rumah untuk Presiden: Lokasi Strategis dan Memudahkan PengamananKriteria rumah yang merupakan jatah dari negara untuk Presiden diatur dalam Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014.
Baca lebih lajut »
Jokowi Sudah Kasih Izin, Ini Bahan Baku Nuklir yang Boleh Ditambang di RIAturan penambangan bahan baku nuklir di Indonesia telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca lebih lajut »
Jokowi Dapat Rumah dari Negara Usai Tak Jabat Presiden, Ini AturannyaJokowi bakal mendapat rumah dari negara di Colomadu usai masa jabatannya berakhir 2024. Bagaimana aturan rumah bagi para mantan Presiden dan Wakil Presiden?
Baca lebih lajut »
Banjarmasin Siapkan Aturan Untuk Tangani Limbah Industri SasiranganPemkot Banjarmasin bersama DPRD tengah merancang aturan yang bisa menangani limbah industri sasirangan.
Baca lebih lajut »