Ini Bunyi Aturan Lengkap Mantan Presiden Dapat Rumah dari Negara | merdeka.com

Indonesia Berita Berita

Ini Bunyi Aturan Lengkap Mantan Presiden Dapat Rumah dari Negara | merdeka.com
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 merdekadotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 39 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 51%

Ini Bunyi Aturan Lengkap Mantan Presiden Dapat Rumah dari Negara

Pelaksanaan pengadaan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden harus tersedia sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya. Anggaran untuk pengadaan rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q.

b. Perhitungan pengadaan bangunan dilakukan dengan mengalikan luas bangunan dengan harga per meter persegi pembangunan rumah dengan kualitas baik Keputusan Menteri Sekretaris Negara sebagaimana dimaksud pada ayat sekurang-kurangnya memuat: a. nama Mantan Presiden dan/atau nama Mantan Wakil Presiden; b. letak rumah; dan c. luas dan harga dari tanah dan bangunan.Dalam hal Presiden/Wakil Presiden meninggal dunia dalam masa jabatannya, kepada janda/duda Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden diberikan rumah kediaman yang layak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

"Untuk pembangunannya dapat dilaksanakan 2 tahun sebelum masa jabatan berakhir yakni tahun 2018, namun Pak Jokowi menolak," kata Bey kepada wartawan, Sabtu .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

merdekadotcom /  🏆 36. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Rumah untuk Jokowi di Colomadu Usai 2024, Begini Aturan Pemberian Rumah bagi Mantan Presiden dan WapresRumah untuk Jokowi di Colomadu Usai 2024, Begini Aturan Pemberian Rumah bagi Mantan Presiden dan WapresPresiden Jokowi akan dapat rumah dari negara usai masa jabatannya di 2024, lokasinya di Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Berapa luasnya?
Baca lebih lajut »

Ini Aturan yang Bikin Jokowi Dapat Rumah Gratis dari NegaraIni Aturan yang Bikin Jokowi Dapat Rumah Gratis dari NegaraPresiden Joko Widodo akan mendapatkan rumah dari negara di Colomadu, di mana rumah Jokowi itu berada di lokasi strategis.
Baca lebih lajut »

Partai Buruh Minta Aturan Kampanye Pemilu 2024 Diubah, Ini AlasannyaPartai Buruh Minta Aturan Kampanye Pemilu 2024 Diubah, Ini AlasannyaPartai Buruh menilai definisi dan jadwal kampanye Pemilu 2024 menjadi isu mendesak untuk diubah. Jika tidak, konflik antar-parpol diyakini dapat terjadi. Partai...
Baca lebih lajut »

Ini Lokasi Lahan bakal Jadi Rumah Jokowi Usai Pensiun dari PresidenIni Lokasi Lahan bakal Jadi Rumah Jokowi Usai Pensiun dari PresidenBupati Karanganyar, Juliatmono, menjelaskan, saat ini lokasi yang menjadi rumah hadiah untuk Jokowi masih berupa lahan kosong. Lahan tersebut merupakan pilihan dari Mensesneg.
Baca lebih lajut »

Jokowi Dapat Rumah dari Negara Usai Tak Jabat Presiden, Ini AturannyaJokowi Dapat Rumah dari Negara Usai Tak Jabat Presiden, Ini AturannyaJokowi bakal mendapat rumah dari negara di Colomadu usai masa jabatannya berakhir 2024. Bagaimana aturan rumah bagi para mantan Presiden dan Wakil Presiden?
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-04 23:44:36