Beda Pendapat, 1 Hakim Sebut Irfan Widyanto Mestinya Bebas dari Kasus Yosua

Indonesia Berita Berita

Beda Pendapat, 1 Hakim Sebut Irfan Widyanto Mestinya Bebas dari Kasus Yosua
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 33 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 59%

Dissenting opinion atau beda pendapat terjadi di majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) saat menjatuhkan vonis hukuman kepada Irfan Widyanto.

Jakarta, Beritasatu.com - Irfan divonis bersalah dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara tewasnya Brigadir Yosua dan dihukum 10 bulan penjara.

Advertisement Afrizal menerangkan kalau Ari menilai Irfan Widyanto semestinya dibebaskan dari kasus Yosua karena tidak terbukti melakukan tindakan yang didakwakan. Sementara itu, Irfan juga setidaknya mesti dilepaskan, mengingat perbuatannya tidak termasuk ulah pidana.

Irfan juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp 10 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 10 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut agar Irfan dijatuhi hukuman satu tahun penjara dalam perkara perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J. Dia diyakini bersalah dalam perkara tersebut.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kuasa Hukum Berharap AKP Irfan Widyanto Divonis Bebas, Ini AlasannyaKuasa Hukum Berharap AKP Irfan Widyanto Divonis Bebas, Ini AlasannyaKuasa hukum AKP Irfan Widyanto, terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, berharap kliennya bisa divonis bebas
Baca lebih lajut »

Eks Anak Buah Ferdy Sambo: Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto akan Divonis Hari iniEks Anak Buah Ferdy Sambo: Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto akan Divonis Hari iniChuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto, mantan anak buah Ferdy Sambo yang merupakan tiga terdakwa obstruction of justice divonis hari ini
Baca lebih lajut »

Sidang Vonis OOJ: Baiquni, Chuck dan Irfan Widyanto Barengan Tiba di PN JakselSidang Vonis OOJ: Baiquni, Chuck dan Irfan Widyanto Barengan Tiba di PN JakselKetiga eks anak buah Ferdy Sambo itu bakal menjalani vonis atas perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice di kasus pembunuhan berencana Brigadir J
Baca lebih lajut »

Hari ini, Hakim Bacakan Vonis Eks Anak Buah Sambo: Irfan Widyanto, Chuck Putranto dan Baiquni WibowoHari ini, Hakim Bacakan Vonis Eks Anak Buah Sambo: Irfan Widyanto, Chuck Putranto dan Baiquni WibowoHari ini (24/02/2023), Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto akan mendengarkan putusan akhir dalam perkara obstruction of justice di Pengadilan...
Baca lebih lajut »

Tangis Ibu Peraih Adhi Makayasa Irfan Widyanto Pecah Jelang Sidang Vonis AnaknyaTangis Ibu Peraih Adhi Makayasa Irfan Widyanto Pecah Jelang Sidang Vonis AnaknyaKeluarga peraih adhi makayasa, Irfan Widyanto turut hadir dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 24 Februari 2023.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 15:54:48