Munarman akan bebas dari penjara pada hari ini, Senin (30/10/2023).
- Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman disebut akan bebas dari penjara pada hari ini, Senin .
Menurut penjelasannya, Munarman dinyatakan bebas murni hari ini dan terlepas dari apa yang disebutnya sebagai 'kriminalisasi' melalui instrumen terorisme. "Berdasarkan keterangan dari Kalapas Salemba bahwa benar besok yang bersangkutan akan bebas," kata Edward, dikutip dariDiberitakan sebelumnya, Munarman dijatuhi vonis pidana penjara selama 3 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus terorisme.
Terkait vonis tersebut, Munarman pun sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun hukumannya diperbesar menjadi 4 tahun penjara.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mantan Sekretaris FPI Munarman Bebas Murni soal Kasus Tindak Pidana Terorisme BesokDiketahui, narapidana kasus tindak pidana terorisme itu bebas setelah menjalani masa penahaman di Lembaga Permasyarakatan (lapas) Salemba, Jakarta.
Baca lebih lajut »
Mantan Sekretaris FPI Munarman Bebas Murni Hari Ini, Begini Perjalanan KasusnyaMunarman bebas setelah menjalani masa penahaman di Lembaga Permasyarakatan (lapas) Salemba, Jakarta.
Baca lebih lajut »
Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham DKI Sebut Munarman Bebas MurniMunarman bebas murni setelah mendapatkan sejumlah remisi.
Baca lebih lajut »
Bebas Murni, Munarman Eks FPI Keluar Lapas Salemba Hari IniEks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman bebas murni dan akan keluar dari penjara hari ini, Senin (30/10).
Baca lebih lajut »
Sudah Jalani Hukuman 3 Tahun Penjara di Kasus Terorisme, Munarman Eks FPI Bebas MurniMantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman bebas dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat, hari ini, Senin (30/10).
Baca lebih lajut »
Munarman Eks FPI Bebas Murni Hari Ini, Keluar dari Lapas SalembaMantan Sekretaris Umum FPI, Munarman akan bebas murni dari Lapas Salemba hari ini, Senin (30/10/2023). Dia akan bebas setelah menjalani hukuman pidana atas kasus terorisme.
Baca lebih lajut »