Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman bebas murni dan akan keluar dari penjara hari ini, Senin (30/10).
Kabar bebasnya munarman disampaikan pengacaranya, Aziz Yanuar. Munarman sebelumnya menjalani masa hukuman di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
"Berdasarkan keterangan dari Kalapas Salemba bahwa benar besok yang bersangkutan akan bebas dengan pelaksanaan pembebasan sesuai SOP yang berlaku," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Dedy Edward, mengutip Namun, hukumannya diperberat menjadi 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Tidak terima dengan putusan PT Jakarta, Munarman mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Munarman menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Salemba. Selama berada di Lapas Salemba, Munarman dinilai kooperatif dan mengikuti semua kegiatan pembinaan yang ada di lapas tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Munarman Eks FPI Bebas dari Penjara BesokBerita Munarman Eks FPI Bebas dari Penjara Besok terbaru hari ini 2023-10-29 22:22:50 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Pengacara Sebut Munarman Eks FPI Bebas dari Penjara BesokAziz Yanuar, pengacara Munarman menyebut kliennya bakal bebas dari penjara, Senin (30/10). Munarman sebelumnya divonis penjara terkait kasus terorisme.
Baca lebih lajut »
Mantan Sekretaris FPI Munarman Bebas Murni soal Kasus Tindak Pidana Terorisme BesokDiketahui, narapidana kasus tindak pidana terorisme itu bebas setelah menjalani masa penahaman di Lembaga Permasyarakatan (lapas) Salemba, Jakarta.
Baca lebih lajut »
Mantan Juru Bicara FPI Munarman Akan Bebas BesokPengacara sebut Munarman akan bebas dari Lapas Salemba,
Baca lebih lajut »
Munarman Bebas Hari Ini, FPI Siap MenjemputJPNN.com : Anggota Front Persaudaraan Islam (FPI) bersama sejumlah masyarakat siap menjemput Munarman yang bebas Senin (30/10).
Baca lebih lajut »
Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham DKI Sebut Munarman Bebas MurniMunarman bebas murni setelah mendapatkan sejumlah remisi.
Baca lebih lajut »