Rizieq Shihab dinyatakan bebas murni setelah melewati dan selesai masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB), selama dua tahun.
Timnas AMIN Resmi Gugat ke MK, Rizieq Shihab : Ada Pamannye, Pusing Ogut akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas. Hari ini , Rizieq dipastikan akan bebas murni setelah menjalani masa hukuman.
Kabar bebasnya Rizieq Shihab juga dibenarkan oleh menantunya, Muhammad bin Husein Alatas, pada MInggu .Menurutnya, agenda pertama Rizieq setelah bebas murni adalah ikut menyuarakan kemerdekaan rakyat Palestina dalam Aksi Bela Palestina. Pertama, ia tersandung kasus penyiaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, terkait kasus tes usap di RS Ummi, Kota Bogor.
Habib Rizieq Kasus Habib Rizieq
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
3 Fakta Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini, Kuasa Hukum Ucapkan Terima KasihMantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, akan bebas murni atau selesaikan bebas bersyarat pada hari ini, Senin (10/6/2024).
Baca lebih lajut »
Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara KriminalisasiJPNN.com : Ditjen PAS Kemenkumham memastikan Muhammad Rizieq Shihab bebas murni pada hari ini, Senin, 10 Juni 2024.
Baca lebih lajut »
Ditjen PAS pastikan Rizieq Shihab bebas murni hari iniDirektorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI memastikan Muhammad Rizieq Shihab bebas murni pada hari ini, ...
Baca lebih lajut »
Kemenkumham Benarkan Habib Rizieq Bebas Murni Hari IniKemenkumham mengungkapkan, Habib Rizieq telah menyelesaikan masa bimbingan pembebasan bersyarat.
Baca lebih lajut »
Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini, Bakal Kembali ke Bapas JakpusBerita Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini, Bakal Kembali ke Bapas Jakpus terbaru hari ini 2024-06-10 09:53:34 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Rizieq Shihab Bebas Murni Hari IniKeputusan bebasnya Rizieq Shihab tertuang dalam Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1508.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat.
Baca lebih lajut »