JPNN.com : Ditjen PAS Kemenkumham memastikan Muhammad Rizieq Shihab bebas murni pada hari ini, Senin, 10 Juni 2024.
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan Muhammad Rizieq Shihab bebas murni pada hari ini, Senin, 10 Juni 2024.
“?Masa pembimbingan berakhir tanggal 10 Juni 2024 dan menerima surat pengakhiran bimbingan yang ditandatangani oleh Kepala Bapas Kelas I Jakarta Pusat,” ucap Deddy dikonfirmasi dari Jakarta, Senin. ?”Selama menjalani pembimbingan di Bapas Kelas I Jakarta Pusat, yang bersangkutan melaksanakan dengan tertib sesuai dengan jadwal pembimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Jakarta Pusat,” ucapnya.
Rizieq Shihab Habib Rizieq Shihab Kriminalisasi Kemenkumham Jakarta
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ditjen Pas Benarkan Habib Rizieq Bebas Murni BesokDitjen Pas Kemenkumham mengatakan, Habib Rizieq sudah tak lagi berurusan hukum setelah masa tahanannya berakhir.
Baca lebih lajut »
Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19, Habib Rizieq Hari Ini Bebas MurniRizieq Shihab dinyatakan bebas murni. Sebelumnya dia menjalani masa pembebasan bersyarat selama 2 tahun terakhir.
Baca lebih lajut »
Bebas Murni, Pagi Ini Habib Rizieq Sambangi Bapas Jakarta Pusat, Kuasa Hukum Ucap Terima KasihHabib Rizieq telah berakhir menjalani massa pembebasan bersyarat atas perkara yang menjeratnya atau dinyatakan bebas murni pada hari ini.
Baca lebih lajut »
Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini, Bakal Kembali ke Bapas JakpusBerita Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini, Bakal Kembali ke Bapas Jakpus terbaru hari ini 2024-06-10 09:53:34 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Kemenkumham Benarkan Habib Rizieq Bebas Murni Hari IniKemenkumham mengungkapkan, Habib Rizieq telah menyelesaikan masa bimbingan pembebasan bersyarat.
Baca lebih lajut »
Rizieq Shihab Bebas Murni Hari IniKeputusan bebasnya Rizieq Shihab tertuang dalam Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1508.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat.
Baca lebih lajut »