Total bea masuk yang seharusnya dibayarkan adalah sebesar Rp 2,29 juta. Namun, jumlahnya menjadi besar karena ditambah denda Rp 24,7 juta.
Rp 30 juta kepada pembeli sepatu impor senilai Rp 10 juta. Salah satunya, dikarenakan ketidaksesuaian nilai barang yang ditetapkan oleh ekspedisi pengiriman.yang berupa sepatu tersebut senilai Rp 562.736. Sedangkan menurut pemeriksaan Bea Cukai , barang tersebut dikenakan nilai pabean sebesar Rp 8,8 juta."Bahwa importasi yang dilakukan oleh yang bersangkutan, jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL memberitahukan CIF atau nilai pabean USD 35,37 atau Rp 562.736.
Namun, jumlahnya menjadi besar karena ditambah dengan denda yang dikenakan sebesar Rp 24,7 juta, sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 30 juta."Rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah bea masuk 30 persen Rp2.643.000, PPN 11 persen Rp1.259.544, dan PPh Impor 20 persen Rp2.290.000, dan Sanksi Administrasi Rp 24.736.000 dengan total tagihan Rp 30.928.544," rinci Bea Cukai.
Bea Cukai Kemenkeu Barang Impor Bea Masuk DJBC
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Viral Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Pajak Rp 31 Juta, Ini Penjelasan Bea CukaiViral di media sosial keluhan salah satu pengguna TikTok yang harus membayar bea masuk Rp 31,8 juta untuk pembelian sepatu impor.
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Beri Izin Pembebasan Bea Masuk Impor Alat KesehatanJPNN.com : Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) I, Untung Basuki, memberikan izin pembebasan bea masuk.
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Edukasi Masyarakat tentang Barang Kena Cukai di Bogor dan BanjarmasinBea Cukai memiliki fungsi sebagai community protector, artinya Bea Cukai bertugas untuk melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran barang-barang ilegal dan/atau berbahaya asal impor atau barang kena cukai ilegal.
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Yogyakarta Sosialisasikan Ketentuan Cukai untuk Rokok dan Minuman BerpemanisJPNN.com : Ini yang dilakukan Bea Cukai Yogyakarta untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang ketentuan cukai sekaligus upaya menurunkan pelanggara
Baca lebih lajut »
Januari-Maret 2024, Bea Cukai Sita 2,6 Juta Batang Rokok Ilegal di AcehJPNN.com : Sepanjang Januari-Maret 2024, Bea cukai telah menyita 2,6 juta batang rokok ilegal di Aceh.
Baca lebih lajut »
KPK Ungkap Nilai TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp20 miliarTim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan nilai objek tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto (ED), mencapai Rp20 miliar.
Baca lebih lajut »