Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah

News Berita

Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah
EkonomiSepakbolaKhazanah
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 73 sec. here
  • 14 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 70%
  • Publisher: 63%

Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 2.865.759.200.

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Bea Cukai Tanjungpinang gelar pemusnahan barang milik negara hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Pemusnahan dilakukan pada Selasa, 25 Juni 2024 di tempat pembuangan akhir Ganet, Tanjungpinang.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil pihaknya periode tahun 2022-2024. Antara lain terdiri dari barang impor yang tidak memenuhi kewajiban kepabeanan, barang yang tidak layak konsumsi, maupun barang yang peredarannya dibatasi, seperti barang kena cukai hasil tembakau, MMEA, obat-obatan tanpa izin, kasur bekas, dan ballpress.

Baca Juga “Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 2.865.759.200 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 1.919.953.900. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera dan menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat,” ujarnya. Jalin sinergi, pemusnahan ini pun tutu mengundang berbagai pihak, seperti Pj Wali Kota Tanjungpinang, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang, Kepolisian, Kejaksaan, TNI serta instansi pemerintah lain seperti Badan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Tanjungpinang, PT Angkasa Pura dan PT Pelabuhan Indonesia Tanjungpinang.

Tri pun menegaskan pihaknya akan terus jalin sinergi positif dengan aparat penegak hukum lain dalam menjalankan tugas pengawasan. “Kami juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah, APH dan seluruh lapisan masyarakat atas kerja sama, kolaborasi, dan sinergi dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal selama ini,” katanya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Ekonomi Sepakbola Khazanah Dunia Islam Sepakbola Oto-Tek Leisure Inpicture Video Jurnalisme Warga English Version

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Bea Cukai Tanjungpinang-Kepri musnahkan BMN senilai Rp2,8 miliarBea Cukai Tanjungpinang-Kepri musnahkan BMN senilai Rp2,8 miliarKantor Bea Cukai Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) selama tahun 2022-2024 sebesar Rp2,8 miliar ...
Baca lebih lajut »

Bea Cukai Tanjungpinang Gempur 272 Ribu Batang Rokok IlegalBea Cukai Tanjungpinang Gempur 272 Ribu Batang Rokok IlegalBea Cukai Tanjungpinang telah melaksanakan operasi pasar barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) bertajuk
Baca lebih lajut »

Tegas, Bea Cukai Bakar Rokok Tanpa Pita Cukai Senilai Ratusan Juta Tanjungpinang –Tegas, Bea Cukai Bakar Rokok Tanpa Pita Cukai Senilai Ratusan Juta Tanjungpinang –JPNN.com : Bea Cukai Tanjungpinang memusnahkan 243.220 batang rokok tanpa pita cukai, Rabu (12/6).
Baca lebih lajut »

Bea Cukai Bersinergi dengan Pemerintah Daerah Temanggung Musnahkan Barang Kena Cukai IlegalBea Cukai Bersinergi dengan Pemerintah Daerah Temanggung Musnahkan Barang Kena Cukai IlegalBea Cukai musnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan di wilayah Magelang, pada Jumat (07/06).
Baca lebih lajut »

Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Empat Miliar RupiahBea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Empat Miliar RupiahBKC ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Magelang.
Baca lebih lajut »

Bea Cukai Wilayah Banten Musnahkan Barang-Barang Eks Penindakan Kepabeanan dan CukaiBea Cukai Wilayah Banten Musnahkan Barang-Barang Eks Penindakan Kepabeanan dan CukaiBarang yang dimusnahkan merupakan rampasan sejak 2023.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-20 23:57:37