Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Ekspor Guna Tingkatkan Potensi Pelaku Usaha

Indonesia Berita Berita

Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Ekspor Guna Tingkatkan Potensi Pelaku Usaha
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 72 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 32%
  • Publisher: 63%

UMKM di Indonesia mencapai 99,9 persen dari total usaha di tanah air.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya Bea Cukai dalam meningkatkan pemahaman dan potensi pelaku usaha agar dapat mengekspor produknya terus dilakukan. Tidak hanya dilakukan secara mandiri, Bea Cukai juga menggandeng instansi pemerintah lain serta beberapa bank.

Bea Cukai Pantoloan pada Senin , menjadi bagian dalam kegiatan Stakeholder Engagement Kemenkeu Satu Sulawesi Tengah dengan tema “Peningkatan Kapasitas UMKM Melalui Digitalisasi”. Acara tersebut dihadiri pelaku usaha dari berbagai asosiasi seperti Kadin, Hipmi, dan Gepensi. Baca Juga Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan bahwa keberadaan UMKM sangat berpengaruh bagi perekonomian masyarakat dan mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan kapasitas dengan melek teknologi. “UMKM di Indonesia mencapai 99,9 persen dari total usaha, 97 persen tenaga kerja di Indonesia bekerja di sektor UMKM dan memberikan kontribusi 61 persen terhadap PDB dan kontribusi terhadap invetasi lebih dari sekitar 50 persen.

Masih di wilayah Sulawesi, Bea Cukai Makassar turut hadir dalam Gathering Eksportir, Ketentuan Baru Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam . Kegiatan Gathering ini bertema"Solusi Layanan Perbankan untuk Pelaksanaan Peraturan Devisa Hasil Ekspor" sebagai bentuk kolaborasi Bea Cukai Makassar bersama PT Bank Mandiri dengan mengundang Eksportir dan PPJK di bawah wilayah pengawasan Bea Cukai Makassar.

Melalui kegiatan ini diharapkan para eksportir dapat memahami ketentuan baru terkait Devisa Hasil Ekspor dari hasil pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan Sumber Daya Alam dan pengenaan sanksi terhadapt pelanggar yg diatur dalam ketentuan tersebut.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

221 Perusahaan Kena Denda Ekspor, Bea Cukai Baru Terima Rp 22 Miliar221 Perusahaan Kena Denda Ekspor, Bea Cukai Baru Terima Rp 22 MiliarBea Cukai melaporkan, ada 221 perusahaan yang terkena pemblokiran layanan ekspor akibat tidak mematuhi ketentuan devisa hasil ekspor
Baca lebih lajut »

Optimalkan Proses Distribusi BKC Lebih Efektif, Bea Cukai Terbitkan Aturan BaruOptimalkan Proses Distribusi BKC Lebih Efektif, Bea Cukai Terbitkan Aturan BaruBea Cukai mengesahkan peraturan Nomor 13/BC/2023 tentang Tata Cara Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai
Baca lebih lajut »

Bea Cukai Ungkap Denda Ekspotir Nakal Baru Lunas Rp 22 MiliarBea Cukai Ungkap Denda Ekspotir Nakal Baru Lunas Rp 22 MiliarDitjen Bea Cukai ungkap masih ada eksportir yang belum membayarkan denda terkait aturan DHE.
Baca lebih lajut »

Bea Cukai Tagih Rp32 Miliar ke Eksportir Nakal Tak Patuhi Aturan DHEBea Cukai Tagih Rp32 Miliar ke Eksportir Nakal Tak Patuhi Aturan DHEPemeritah sampai saat ini tengah berusaha menagih kekurangan denda Rp32 miliar dari para eksportir nakal yang tidak mengikuti aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE).
Baca lebih lajut »

Akomodasi Alur Produksi dan Distribusi BKC, Bea Cukai Terbitkan Aturan BaruAkomodasi Alur Produksi dan Distribusi BKC, Bea Cukai Terbitkan Aturan BaruEncep mengatakan penerbitan aturan untuk mengoptimalkan pengawasan dan pelayanan proses produksi dan distribusi barang kena cukai (BKC) menjadi lebih efektif dan efisien.
Baca lebih lajut »

KPK akan Tingkatkan Kasus Eks Petinggi Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ke PenyidikanKPK akan Tingkatkan Kasus Eks Petinggi Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ke PenyidikanDirektur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, proses perkara kejanggalan harta Eko Darmanto di penyelidikan sudah hampir tahap akhir.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 14:11:30