Bea Cukai tegaskan tidak ada pajak atau bea masuk untuk pengiriman peti jenazah dari luar negeri.
Importasi peti jenazah kembali ramai diperbincangkan di media sosial X atau Twitter. Hal itu menjadi viral usai salah satu pengguna sosial media tersebut bercerita bahwa salah satu temannya dikenakan pungutan bea masuk sebesar 30% karena dianggap barang mewah.
Encep menegaskan, tidak ada yang penagihan atau pemungutan bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor."Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor," ujar Encep dalam keterangan tertulis, Minggu .Encep menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.
Rush handling atau pelayanan segera adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segara untuk dikeluarkan dari kawasan pabean, salah satunya jenazah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bea Cukai: Pengiriman Jenazah dari Luar Negeri ke Indonesia Tidak Dipungut Bea MasukRamai di media sosial X terkait importasi peti jenazah yang dialami oleh teman seorang pengguna media sosial tersebut dipungut bea masuk sebesar 30%.
Baca lebih lajut »
Viral Peti Jenazah Dikirim dari Malaysia Diduga Kena Pajak, Ini Penjelasan Bea CukaiJPNN.com : Encep Dudi Ginanjar menegaskan pengiriman jenazah dari luar negeri tidak dipungut bea masuk
Baca lebih lajut »
Penjelasan Stafsus Sri Mulyani soal Pengiriman Jenazah Kena Bea Masuk 30%Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tidak ada penetapan pungutan bea masuk untuk peti jenazah.
Baca lebih lajut »
Ngeri! Tiap Hari Bea Cukai Temukan Narkotika di Bandara SoettaBea Cukai sering menemukan pengiriman barang melalui Bandara Soekarno Hatta yang tidak sesuai aturan.
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok IlegalJPNN.com : Bea Cukai Malang menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal senilai Rp 935 juta dari wilayah Kota Malang, Jawa Timur.
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Malang gagalkan pengiriman rokok ilegal senilai Rp935 jutaKantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal senilai Rp935 juta dari wilayah ...
Baca lebih lajut »