Hingga 10 September 2019, Bea Cukai Malang berhasil mengamankan 8.809.776 batang rokok ilegal, 9.935 ml liquid vape, dan 4.940.000 gram tambakau iris.
Bea Cukai merupakan instansi di bawah Kementerian Keuangan yang bertugas sebagai community protector. Yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang impor berbahaya yang dilarang dan/atau dibatasi oleh regulasi dan peredaran barang yang memerlukan pengawasan penuh. Seperti rokok dan minuman mengandung etil alkohol yang memiliki dampak negatif sesuai dengan amanat UU nomor 10 Tahun 1995 Jo. UU nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU nomor 10 Tahun 1995 Jo.
Fokus pada penindakan di bidang cukai, Bea Cukai Malang berhasil mengemas 52 SBP yang terdiri dari 34 SBP berasal dari Barang Kena Cukai Hasil Tembakau dan 18 SBP berasal dari Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol atau lebih dikenal dengan miras/minol. “Sampai dengan 10 September 2019, total perkiraan kerugian negara yang berhasil kami amankan mencapai Rp4,2 miliar. Naik 83% atau Rp1,9 miliar dibandingkan tahun sebelumnya di periode yang sama. Tidak berhenti di sini, kami akan terus melakukan penindakan dalam rangka melindungi masyarakat di bumi arema dari barang-barang ilegal yang berbahaya,” ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang, Dian Purwanto.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Amankan Kerugian Rp 29,6 M | Republika OnlinePenindakan rokok ilegal guna menekan peredaran rokok ilegal menjadi tiga persen.
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Riau Gempur 24 Juta Batang Rokok IlegalPeredaran rokok ilegal membuktikan masih banyak terjadinya pelanggaran terhadap cukai. BeaCukai
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Kudus Tindak 200 Ribu Batang Rokok Ilegal | Republika OnlinePetugas mengamankan 200.600 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Riau Gempur 24 Juta Batang Rokok IlegalBea Cukai Riau telah menggagalkan distribusi 24.459.781 batang rokok ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp23,1 miliar dan total potensi kerugian negara hingga Rp15 miliar.
Baca lebih lajut »
Tindak Lanjuti Informasi Warga, Bea Cukai Tindak Rokok IlegalRokok ilegal tersebut tidak dilekati pita cukai dengan nilai total Rp143.429.000,00 dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp94.696.239,00.
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Kudus Menindaklanjuti Informasi Soal Rokok Ilegal, Nih HasilnyaPetugas Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap bangunan di Desa Robayan, Kalinyamatan, Jepara pada hari Rabu (18/9), yang diduga menjadi tempat penimbunan rokok ilegal. BeaCukai
Baca lebih lajut »