Bea Cukai Jakarta Musnahkan 66 Ribu Liter Miras Ilegal

News Berita

Bea Cukai Jakarta Musnahkan 66 Ribu Liter Miras Ilegal
Bea CukaiJakartaMiras Ilegal
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 28 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 63%

Bea Cukai Jakarta telah memusnahkan 66 ribu liter minuman keras ilegal karena tidak memenuhi syarat cukai. Selain itu, 10 tersangka telah ditetapkan dan denda senilai Rp5.337.381.000 telah dijatuhkan.

Mesin giling memusnahkan barang bukti minuman ilegal saat konferensi pers Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai Serta Narkotika di Wilayah Kanwil Bea Cukai Jakarta , 19 Desember 2024. Ratusan minuman keras ini dimusnahkan karena tidak memenuhi syarat cukai. Kanwil Bea Cukai Jakarta sejauh ini telah menetapkan 10 tersangka serta denda senilai Rp5.337.381.000.

Sebanyak 66 ribu liter miras ilegal dimusnahkan selain itu Kanwil Bea Cukai Jakarta juga telah menindak 827 barang ilegal sepanjang tahun 2024. Pemusnahan barang bukti minuman ilegal saat konferensi pers Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai Serta Narkotika di Wilayah Kanwil Bea Cukai Jakarta, 19 Desember 2024. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea & Cukai Jakarta Rusman Hadi (kanan) bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memusnahkan barang bukti minuman ilegal di Wilayah Kanwil Bea Cukai Jakarta, 19 Desember 2024

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Bea Cukai Jakarta Miras Ilegal Pemusnahan Penertiban

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 MiliarBea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 MiliarJPNN.com : Bea Cukai Madura menggelar pemusnahan rokok dan miras tanpa pita cukai hasil penindakan periode September 2023-September 2024 senilai Rp 49,1 mili
Baca lebih lajut »

Bea Cukai Palangkaraya Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Ratusan JutaBea Cukai Palangkaraya Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Ratusan JutaBea Cukai Palangkaraya musnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) periode penindakan tahun 2023 sampai dengan Oktober 2024.
Baca lebih lajut »

Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Bernilai 318 Juta Rupiah di Sorong, PapuaBea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Bernilai 318 Juta Rupiah di Sorong, PapuaBarang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 236.700 batang rokok ilegal serta 5.350 ml minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Baca lebih lajut »

Usung Semangat Asta Cita, Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Kinerja PengawasanUsung Semangat Asta Cita, Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Kinerja PengawasanBea Cukai, melalui unit vertikalnya, yaitu Bea Cukai Soekarno-Hatta tunjukkan kinerja pengawasan yang optimal.
Baca lebih lajut »

Bea Cukai Imbau Masyarakat Waspada Penipuan OnlineBea Cukai Imbau Masyarakat Waspada Penipuan OnlineBerdasarkan data Bea Cukai, pada Oktober 2024, terdapat 539 pengaduan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.
Baca lebih lajut »

Ilegal Dijual di Indonesia, 102 Unit iPhone 16 Dimusnahkan Bea CukaiIlegal Dijual di Indonesia, 102 Unit iPhone 16 Dimusnahkan Bea CukaiBea Cukai resmi musnahkan iPhone 16 karena masih ilegal dijual di Indonesia.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 18:44:35