PEMERINTAH melalui Bea Cukai memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan cukai untuk importasi barang-barang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
dan pengembangan ilmu pengetahuan. Fasilitas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas"Pemberian fasilitas ini dilaksanakan dengan pertimbangan, yaitu mengingat pelaksanaan penelitian kerap memerlukan barang-barang yang berasal dari luar negeri.
Sementara itu, dokumen perolehan barang berupa gift certificate atau surat perjanjian kerja sama, dalam hal barang tersebut berasal dari hibah/bantuan dan kerja sama. Adapun dalam hal barang tersebut berasal dari pembelian, maka dokumen perolehan barang berupa fotokopi dokumen pembelian, DIPA jika pembelian menggunakan APBN/APBD, dan kontrak yang menyebutkan harga barang tidak meliputi pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor , bila pengadaan barang melalui pihak ketiga.
Encep menyebutkan salah satu penerima manfaat dari fasilitas pembebasan ini adalah Universitas Hasanuddin di Makassar. Pada tanggal 23 Mei 2024, Unhas mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan PDRI atas importasi barang-barang keperluan penelitian, berupa alat-alat yang akan digunakan untuk melakukan riset atau penelitian oleh universitas tersebut.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2019 merupakan langkah strategis pemerintah dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia. Dengan implementasi yang tepat dan dukungan dari berbagai pihak, peraturan ini dapat membawa dampak positif bagi perkembangan penelitian dan kemajuan ilmu pengetahuan di tanah air.Platform perdagangan elektronik, Shopee Indonesia mengumumkan telah menyetop penjualan produk impor atau dari penjual asal luar negeri , mulai Rabu , pukul 22.00 WIB.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bea Cukai Temui Mahasiswa dari 3 Universitas Ini, Apa yang Dibahas?JPNN.com : Bea Cukai menggelar pertemuan dengan tiga universitas untuk memberikan aturan kepabeanan dan cukai.
Baca lebih lajut »
Bareskrim Terbang ke Medan, Ratusan Ribu Ekstasi DitemukanJPNN.com : Pengungkapan ini hasil investigasi bersama dengan Direktorat Bea Cukai Pusat, Kanwil Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, dan Kanwil Bea Cukai Sumate
Baca lebih lajut »
Perkuat Sinergi, Bea Cukai Sambangi Perusahaan Melalui Kegiatan CVCBea Cukai melalui unit vertikalnya, yaitu Bea Cukai Bogor dan Bea Cukai Bekasi terus bersinergi dengan perusahaan-perusahaan di wilayahnya melalui kegiatan CBC.
Baca lebih lajut »
Pemusnahan BMN Ilegal Senilai Rp2,9 Miliar oleh Bea Cukai Sulawesi UtaraKantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara bekerja sama dengan Bea Cukai Manado dan Bea Cukai Bitung memusnahkan barang milik negara (BMN).
Baca lebih lajut »
Tegas, Bea Cukai Bakar Rokok Tanpa Pita Cukai Senilai Ratusan Juta Tanjungpinang –JPNN.com : Bea Cukai Tanjungpinang memusnahkan 243.220 batang rokok tanpa pita cukai, Rabu (12/6).
Baca lebih lajut »
Hadiri Pemusnahan Mesin Cetak Pita Cukai Palsu, Bea Cukai Tegaskan Hal IniJPNN.com : Edy Suprapto dari Kanwil Bea Cukai Jakarta menghadiri pemusnahan mesin cetak pita cukai palsu yang digelar Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Baca lebih lajut »