JPNN.com : Bea Cukai dan Polres Siak berkolaborasi menggagalkan penyelundupan 2.600 gram atau 2,6 Kg sabu-sabu di Kampung Rempak, Kecamatan Siak pada Sabtu (
jpnn.com, SIAK - Bea Cukai Pekanbaru dan Kantor Wilayah Bea Cukai Riau berkolaborasi dengan Polres Siak menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.600 gram atau 2 kilogram yang berasal dari Muar, Malaysia.
"Kami turut mengamankan dua orang tersangka dengan inisial S dan H," ungkap Tommy Hutomo dalam keterangannya, Senin . Selain itu, kata Tommy, penindakan tersebut merupakan wujud dari solidnya sinergi antara Bea Cukai dan Polres Siak dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Bea Cukai Polres Siak Penindakan Narkotika Barang Berbahaya Tommy Hutomo Siak
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bea Cukai dan Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 11,6 Kilogram Sabu-sabuKapal penumpang berhasil diamankan di Perairan Tanjung Samak.
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Palangkaraya Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Ratusan JutaBea Cukai Palangkaraya musnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) periode penindakan tahun 2023 sampai dengan Oktober 2024.
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Bernilai 318 Juta Rupiah di Sorong, PapuaBarang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 236.700 batang rokok ilegal serta 5.350 ml minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Baca lebih lajut »
Bergerak di Kendari, Bea Cukai Amankan Rokok Tanpa Dilekati Pita Cukai Sebanyak IniJPNN.com : Sebanyak 160 ribu batang rokok tanpa pita cukai yang diamankan petugas dari tim gabungan Bea Cukai dalam penindakan di Kota Kendari
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 MiliarJPNN.com : Bea Cukai Madura menggelar pemusnahan rokok dan miras tanpa pita cukai hasil penindakan periode September 2023-September 2024 senilai Rp 49,1 mili
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Indonesia: Pengiriman Hadiah dari Luar Negeri Terkumpul Bea MasukPengalaman warganet soal pembayaran bea masuk untuk hadiah dari luar negeri menjadi sorotan. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan bahwa paket kiriman dari luar negeri termasuk barang impor dan dikenakan bea masuk dan pajak impor sesuai peraturan. Penerima barang yang tidak sanggup membayar bea masuk dan pajak impor, barang dinyatakan tidak dikuasai dan ditahan Bea Cukai.
Baca lebih lajut »