Dalam periode empat tahun terakhir terdapat 642 kali penindakan dengan total barang bukti sebanyak 19.000 bal pakaian bekas senilai Rp54 miliar.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Kementerian Perdagangan dan aparat penegak hukum menjadwalkan pemusnahan sekitar 5.000 bal pakaian bekas atau balepress impor ilegal di Batam pekan depan.
Nantinya, pemusnahan akan dilakukan bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, serta Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Pol. Agus Andrianto. “Untuk Batam nilainya belum kami hitung teapi tangkapan sekitar 5.000-an bal, importirnya kami gak tahu,” ujarnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Saudi Aramco Caplok Saham Kilang Minyak China Rp54,6 TriliunSaudi Aramco setuju mengakuisisi 10 persen saham raksasa kilang minyak China Rongsheng Petrochemical seharga 24,6 miliar yuan.
Baca lebih lajut »
Berapa Lama Kurma Bisa Disimpan di Kulkas?Anda dapat menyimpan kurma dalam suhu ruangan, namun juga dalam suhu dingin di kulkas dan freezer.
Baca lebih lajut »
Alasan Reformasi Peradilan Datangkan Krisis Serius Bagi Israel |Republika OnlineIsrael dalam cengkeraman salah satu krisis internal paling serius dalam sejarah
Baca lebih lajut »
Lo Kheng Hong Cuan Rp69,6 Miliar dari Saham TINS dalam 2 Tahun, Kok Bisa?Lo Kheng Hong mampu meraup cuan Rp69,6 miliar dari saham PT Timah Tbk. (TINS) cuma dalam dua tahun pada periode 2002--2004.
Baca lebih lajut »
AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika Teddy M'Menjatuhkan pidana terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan,' kata JPU.
Baca lebih lajut »