Bea Cukai siya 7.363 bal pakaian bekas impor di wilayah Jabodetabek.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia menyita 7.363 bal pakaian bekas asal impor senilai lebih dari 80 miliar rupiah di wilayah Jabodetabek. Penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri.
“Tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri melakukan operasi pada tanggal 20-25 Maret 2023. Operasi dilakukan di beberapa lokasi strategis, seperti akses masuk wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, serta beberapa gudang yang terindikasi sebagai lokasi penimbunan balepress,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto, dalam keterangan tertulis, Selasa .
Baca Juga Larangan impor pakaian bekas impor diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Nirwala menegaskan, Bea Cukai berkomitmen mendukung upaya pemberantasan impor pakaian bekas. Tercatat dalam periode empat tahun terakhir terdapat 642 kali penindakan dengan total barang bukti sebanyak 19 ribu bal pakaian bekas senilai 54 miliar rupiah. Sedangkan, pada tahun 2023 berjalan terdapat 74 kali penindakan senilai 2,6 miliar rupiah.
“Dengan dilakukannya penindakan ini, masyarakat diharapkan mampu memahami ketentuan larangan impor pakaian bekas dan dampak negatif penggunaannya. Apabila menemukan indikasi adanya penimbunan dan peredaran pakaian bekas ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk dilakukan penindakan,” kata Nirwala.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Rugi Rp 250 Miliar, KPK Usut Keterkaitan Bea Cukai di Korupsi Cukai RokokKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga keuangan negara rugi sekitar Rp 250 miliar dari kasus korupsi cukai rokok di Bintan. - Halaman 1
Baca lebih lajut »
Potret Tumpukan Pakaian Bekas Impor yang Akan Dimusnahkan Bea CukaiBea dan Cukai telah menyita berbal-bal pakaian bekas impor. Rencananya pakaian bekas impor itu akan dimusnahkan di TPP DJBC, Bekasi, Selasa (28/3/2023).
Baca lebih lajut »
Bea Cukai dan Bareskrim Polri Sita 7.363 Bal Pakaian Bekas ImporBea Cukai bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menyita 7.363 bal pakaian bekas impor.
Baca lebih lajut »
Sita Baju Bekas Impor, Bea Cukai: Selundupan dari Singapura, Malaysia, Vietnam dan ThailandDirektur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Askolani mengungkapkan hasil penyitaan 7.363 bal pakaian bekas impor.
Baca lebih lajut »
Dirjen Bea Cukai Ungkap Modus Penyelundupan Baju Bekas Impor: Tak Cuma Jalur TikusDirjen Bea Cukai Ungkap Modus Penyelundupan Baju Bekas Impor: Tak Cuma Jalur Tikus TempoBisnis
Baca lebih lajut »
Pemusnahan Tujuh Ribu Lebih Bal Pakaian Bekas Impor Hasil Citaan Bea CukaiSebanyak 7.363 bal berisi Pakaian Bekas dan barang bekas lainnya ini didapat dari sejumlah gudang-gudang penjualan domestik di berbagai titik.
Baca lebih lajut »