Bea Cukai kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster di wilayah perairan Pulau Topang Kabupaten Meranti pada Senin 29
Jelang Pilkada Jakarta, Satpol PP dan linmas diharapkan turut berperan sehingga warga dapat aktif dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban kota.
Tim tersebut kemudian melakukan pengejaran dan memberi peringatan untuk menghentikan HSC yang dicurigai.Selanjutnya, kapal HSC bersama barang bukti dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 39 boks berisi 250.000 ekor benih lobster pasir dan 25.000 benih lobster mutiara, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp28,75 miliar.
Selain itu, pelanggaran ini juga melanggar Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang diubah dengan UU RI Nomor 44 Tahun 2009, serta Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.
Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 795.500 ekor benih lobster di Perairan Pulau Panjang, Kepulauan Riau, pada Rabu .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bea Cukai Batam Gagalkan Upaya Penyelundupan 795.500 Ekor Benih LobsterBea Cukai Batam gagalkan upaya penyelundupan 795.500 ekor benih lobster di Perairan Pulau Panjang, Kepulauan Riau.
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Batam Gagalkan Upaya Penyelundupan 700 Ribu Lebih Benih LobsterBea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 795500 ekor benih lobster di Perairan Pulau Panjang Kepulauan Riau pada Rabu 2108
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Batam Gagalkan Upaya Penyelundupan 795.500 Ekor Benih LobsterBea Cukai Batam gagalkan upaya penyelundupan 795.500 ekor benih lobster di Perairan Pulau Panjang, Kepulauan Riau pada Rabu (21/08).
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Batam Gagalkan Upaya Penyelundupan 795.500 Ekor Benih LobsterBenih lobster tersebut akan dibawa keluar perairan Indonesia secara ilegal.
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 795.500 Ekor Benih Lobster, Begini KronologinyaJPNN.com : Upaya penyelundupan 795.500 ekor benih lobster di perairan Pulau Panjang, Kepulauan Riau digagalkan Bea Cukai Batam, begini kronologinya
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Jateng DIY dan Bea Cukai Tanjung Emas Gelar Expose Pemusnahan BMMNSelama periode 1 Januari 2024 hingga 14 Agustus 2024, Bea Cukai Tanjung Emas telah melakukan penindakan sebanyak 542 penindakan
Baca lebih lajut »