Barang hasil penindakan yang dimusnahkan berupa 10.010.000 batang rokok tanpa cukai.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh musnahkan 10.010.000 batang rokok ilegal, pada Rabu . Pemusnahan secara simbolis dilaksanakan di Kanwil Bea Cukai Aceh, kemudian dilanjutkan dengan pembakaran seluruh barang hasil penindakan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, mengatakan pihaknya menggelar pemusnahan setelah mendapatkan persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 22 Agustus 2024 terkait Pemberian Izin Pemusnahan Barang Bukti. Adapun barang hasil penindakan yang dimusnahkan berupa 10.010.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai merek “RAY” jenis sigaret putih mesin. Diperkirakan, nilai barang tersebut sebesar Rp 23.823.800.
Baca Juga "Rokok ilegal yang kami musnahkan merupakan hasil penindakan Satgas Patroli Laut Bea Cukai BC 30002 dan BC 15030 di Perairan Utara Kuala Langsa, Provinsi Aceh pada tanggal 27 Mei 2024. Saat itu, Satgas Patroli Laut Bea Cukai mengamankan sarana pengangkut berupa kapal KM. TINKA AZARA GT.89 No. 2918/PPb yang mengangkut 1.001 karton rokok tanpa dilekati pita cukai. Selain rokok ilegal, kami juga mengamankan satu orang tersangka berinisial TH," ujarnya.
"Kanwil Bea Cukai Aceh sebagai instansi vertikal Bea Cukai berkomitmen untuk terus menjaga tanah air dari masuknya barang ilegal serta memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia," tegas Leni.
Ekonomi Sepakbola Khazanah Dunia Islam Sepakbola Oto-Tek Leisure Inpicture Video Jurnalisme Warga English Version
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bea Cukai Aceh Musnahkan 10 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan di Perairan Kuala LangsaKantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh musnahkan 10.010.000 batang rokok ilegal, pada Rabu (04/09).
Baca lebih lajut »
Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan 10 Juta Batang Rokok Ilegal, Satu Tersangka DitahanJPNN.com : Kanwil Bea Cukai Aceh melaksanakan pemusnahan 10 juta lebih batang rokok ilegal dan telah menahan satu orang tersangka terkait kasus tersebut
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Jateng DIY dan Bea Cukai Tanjung Emas Gelar Expose Pemusnahan BMMNSelama periode 1 Januari 2024 hingga 14 Agustus 2024, Bea Cukai Tanjung Emas telah melakukan penindakan sebanyak 542 penindakan
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Musnahkan Barang Impor Mulai Elektronik hingga KosmetikBea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang musnahkan barang-barang hasil penegahan dari importir.
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Bongkar Jaringan Peredaran Pita Cukai Palsu di Jawa TengahBea Cukai Kudus bersama Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah DIY dan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II berhasil mengungkap jaringan peredaran pita cukai palsu di wilayah Jawa Tengah
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Purwokerto Musnahkan Jutaan Barang Rokok Ilegal Hasil PenindakanSinergi Bea Cukai Purwokerto dan Pemkab Banjarnegara musnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) bernilai miliaran rupiah hasil penindakan.
Baca lebih lajut »