Bayar Denda Rp800 Juta, Bandar Narkoba Bengkulu Bebas dari Penjara

Indonesia Berita Berita

Bayar Denda Rp800 Juta, Bandar Narkoba Bengkulu Bebas dari Penjara
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 soloposdotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 22 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 51%

Sejalan dengan pembayaran uang itu ke kas negara maka bandar narkoba itu akan segera dibebaskan karena sudah menjalani hukuman pidana sesuai vonis hakim.

, Ristianti Andriani, di Bengkulu, Rabu , mengatakan berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Bengkulu, Muksir menjalani hukuman selama empat tahun dua bulan.Sejalan dengan pembayaran uang itu ke kas negara maka dia akan segera dibebaskan karena sudah menjalani hukuman pidana sesuai vonis hakim.“Melalui pihak keluarga terpidana bandar narkoba, Muksir alias Muk membayar uang denda perkara sebesar Rp800 juta atas perkara yang dijalaninya,” kata Andriani.

Pembayaran uang perkara itu telah diserahkan pihak keluarga ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan langsung disetorkan ke kas negara, sehingga sebelum Idulfitri 1443 Hijriah, narapidana tersebut dapat menghirup udara bebas.Sebelum ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Bengkulu dengan kasus narkobanya, Muksir juga ditangkap Badan Narkotika Nasional pada 2019. Muksir merupakan tahanan LP Curup di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

soloposdotcom /  🏆 33. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Bandar narkotika di Bengkulu bebas usai bayar denda Rp800 jutaBandar narkotika di Bengkulu bebas usai bayar denda Rp800 jutaTerpidana bandar narkotika Muksir menjalani hukuman selama empat tahun dua bulan. Selain itu dia juga kena denda sebesar Rp800 juta dengan subsider tiga bulan penjara.
Baca lebih lajut »

Dari 45 Juta WP, Cuma 19 Juta Wajib Pajak yang Taat BayarDari 45 Juta WP, Cuma 19 Juta Wajib Pajak yang Taat BayarJumlah Wajib Pajak yang tercatat sebanyak 45 juta WP, namun dari jumlah tersebut hanya 19 juta yang membayarkan pajak.
Baca lebih lajut »

Simak Perbandingan Denda Pajak Normal dengan PPS | Ekonomi - Bisnis.comSimak Perbandingan Denda Pajak Normal dengan PPS | Ekonomi - Bisnis.comDirektorat Jenderal Pajak menyebut bahwa mekanisme pengenaan tarif Tax Amnesty dan PPS sama, tetapi PPS lebih menguntungkan
Baca lebih lajut »

Ditahan 20 Hari untuk Penyidikan, Vanessa Khong dan Ayahnya Bisa Terancam Penjara dan Denda Rp1 M!Ditahan 20 Hari untuk Penyidikan, Vanessa Khong dan Ayahnya Bisa Terancam Penjara dan Denda Rp1 M!Keduanya diduga menyembunyikan dan menyamarkan aset milik tersangka Indra kenz, yang seharusnya sudah disita polisi.
Baca lebih lajut »

Pengadilan Amerika Serikat Jatuhkan Denda kepada ExxonMobil, Terkait Kasus AcehPengadilan Amerika Serikat Jatuhkan Denda kepada ExxonMobil, Terkait Kasus AcehHakim federal di pengadilan District of Columbia di Washington, D.C., Amerika Serikat, telah memerintahkan ExxonMobil Corp untuk membayar Rp4 miliar. TempoDunia
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 15:49:33