Bandar narkotika di Bengkulu bebas usai bayar denda Rp800 juta

Indonesia Berita Berita

Bandar narkotika di Bengkulu bebas usai bayar denda Rp800 juta
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 32 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 78%

Terpidana bandar narkotika Muksir menjalani hukuman selama empat tahun dua bulan. Selain itu dia juga kena denda sebesar Rp800 juta dengan subsider tiga bulan penjara.

Petugas Kejaksaan Tinggi saat menyetor uang perkara atas kasus bandar narkoba Muksir ke kas negara, di Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Rabu. ANTARA/HO/Kejaksaan Tinggi Bengkulu

Kota Bengkulu - Terpidana bandar narkotika yang sebelumnya juga pernah ditangkap Badan Narkotika Nasional pada 2019 di Provinsi Bengkulu, Muksir, melalui keluarganya membayar lunas denda perkara sebesar Rp800 juta agar dibebaskan dari tahanan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ristianti Andriani, di Bengkulu, Rabu, mengatakan, berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Bengkulu, Muksir menjalani hukuman selama empat tahun dua bulan. Selain itu dia juga kena denda sebesar Rp800 juta dengan subsider tiga bulan penjara.Sejalan dengan pembayaran uang itu ke kas negara maka dia akan segera dibebaskan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Awas! Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Bisa Didenda Rp30 JutaAwas! Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Bisa Didenda Rp30 JutaPeserta BPJS Kesehatan kena denda hingga Rp 30 juta apabila menunggak bayar iuran. Benarkah?
Baca lebih lajut »

Pelayanan KIR Terganggu Akibat Dishub Bandung Terendam Banjir, Ketentuan Denda Berlaku? - Pikiran-Rakyat.comPelayanan KIR Terganggu Akibat Dishub Bandung Terendam Banjir, Ketentuan Denda Berlaku? - Pikiran-Rakyat.comPelayanan KIR di Dishub Kota Bandung terkendala karena kantor di Gedebage terendam banjir, pemohon tetap dikenai denda bila telat bayar?
Baca lebih lajut »

Dari 45 Juta WP, Cuma 19 Juta Wajib Pajak yang Taat BayarDari 45 Juta WP, Cuma 19 Juta Wajib Pajak yang Taat BayarJumlah Wajib Pajak yang tercatat sebanyak 45 juta WP, namun dari jumlah tersebut hanya 19 juta yang membayarkan pajak.
Baca lebih lajut »

Tim SAR Temukan Lagi 1 Pendulang Emas Tewas Terseret Arus Sungai di TimikaTim SAR Temukan Lagi 1 Pendulang Emas Tewas Terseret Arus Sungai di TimikaPasutri pendulang emas tradisional di Timika, Papua, akhirnya ditemukan usai dikabarkan hilang usai terseret arus sungai. Via: detikSulsel
Baca lebih lajut »

Niat Ringankan Beban Orang Tua, Seorang Pegawai Supermarket Tewas Jatuh dari Lift di Hari Pertamanya Bekerja - Pikiran-Rakyat.comNiat Ringankan Beban Orang Tua, Seorang Pegawai Supermarket Tewas Jatuh dari Lift di Hari Pertamanya Bekerja - Pikiran-Rakyat.comNiat Ringankan Beban Orang Tua, Seorang Pegawai Supermarket Tewas Jatuh dari Lift di Hari Pertamanya Bekerja
Baca lebih lajut »

Polisi Tangkap Tiga Tersangka Karyawan Freeport Pemakai Narkoba di Tembagapura Timika - Tribun-papua.comPolisi Tangkap Tiga Tersangka Karyawan Freeport Pemakai Narkoba di Tembagapura Timika - Tribun-papua.comSatres Narkoba Kepolisian Resor Mimika menangkap tiga tersangka Karyawan Freeport pemakai narkotika jenis sabu di Tembagapura
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 15:35:22