Peserta BPJS Kesehatan kena denda hingga Rp 30 juta apabila menunggak bayar iuran. Benarkah?
Ramai menjadi perbincangan di media sosial kalau peserta BPJS Kesehatan kena denda hingga Rp 30 juta apabila menunggak bayar iuran.Ketentuan mengenai denda membayar iuran tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang sekaligus menggugurkan Perpres sebelumnya Tahun 2018.
Denda akan diberikan apabila peserta tersebut telah menunggak hingga 12 bulan. Setelah itu, denda akan diakumulasi dan dikenakan ke peserta. "Denda sebagaimana dimaksud pada ayat yaitu sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesia Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: a) jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan; dan b) besar denda paling tinggi Rp 30.000.000," terang ayat 6 pasal 42, dikutip CNBC Indonesia, Rabu .Bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran akan diberhentikan kepesertaannya sementara waktu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Belum Punya BPJS Kesehatan ? Begini Cara Daftar Kepesertaan BPJS Kesehatan Via ApliasiBPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Baca lebih lajut »
Pakai Antrean Online BPJS Ketenagakerjaan, Cairkan Dana Tanpa Perlu ke CabangAntrian online BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu pelayanan yang diberikan oleh BPJS bagi peserta yang ingin mencairkan dana miliknya.
Baca lebih lajut »
Cara Cek Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Pakai KTP, Simak!Sebentar lagi, bantuan subsidi upah sebesar Rp 1 juta akan dicairkan kepada pekerja berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta
Baca lebih lajut »
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM kepada Ahli Waris Pekerja RentanManagement IFG yang telah memberikan Corporate social responsibility (CSR) untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan untuk perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan.
Baca lebih lajut »
Awas! Ada Denda Rp30 Juta Bila Nunggak Iuran BPS KesehatanKetentuan mengenai denda membayar iuran tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
Baca lebih lajut »
Kolesterol Hingga Diabetes, 6 Penyakit Ini Bisa Dilihat dari MataJika diperhatikan dengan seksama, mata juga bisa menjadi cerminan kesehatan seseorang. Mata bisa menjadi pertanda kondisi kesehatan tertentu.
Baca lebih lajut »