Puadi menyampaikan Bawaslu menilai publik telah mengetahui Anies merupakan bakal calon presiden yang akan diusung gabungan partai tertentu.
Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu RI menilai kegiatan safari politik sebelum masa kampanye Pemilu 2024 dimulai seperti yang dilakukan Anies Baswedan merupakan tindakan kurang etis.
"Hal tersebut jelas bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan keadilan bagi semua pihak yang hendak berkontestasi pada pemilu," ucap Puadi yang dikutip dari Antara.Dia menambahkan safari politik pada hakikatnya bertujuan untuk mengenal lebih jauh partai politik dan calon presiden yang akan mereka usung.
"Kalau hendak melakukan kampanye sesungguhnya UU Pemilu telah menyediakan waktu bagi setiap kontestan pemilu untuk mengampanyekan dirinya sebagai calon presiden dan wakil presiden pada masa kampanye," ujar dia. 2 dari 2 halamanJawaban Anies Soal Tudingan Curi StartBakal calon presiden yang diusung oleh NasDem, Anies Baswedan angkat bicara soal koalisi antara PKS dan Demokrat. Menurut dia, peluang itu terbuka untuk bersama-sama di Pemilu 2024.
Seperti dilansir dari Antara, Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menuturkan, konsolidasi dan komunikasi terus berjalan dengan Parpol lain. Bahkan biasanya dalam setiap pertemuan-pertemuan tetap mengakomodir unsur dari daerah-daerah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bawaslu RI nilai safari politik sebelum masa kampanye kurang etisBawaslu RI menilai kegiatan safari politik sebelum masa kampanye Pemilu 2024 dimulai seperti yang dilakukan Anies Baswedan merupakan tindakan kurang etis.
Baca lebih lajut »
Anies Diduga Langgar Aturan Kampanye, Putusan Bawaslu Menyatakan BeginiAnies Baswedan diduga melanggar aturan kampanye, Bawaslu mengeluarkan putusan yang menyatakan begini.
Baca lebih lajut »
Bawaslu: Laporan dugaan pelanggaran Anies tak penuhi syarat materiilBawaslu menyatakan laporan dugaan pelanggaran terkait adanya peristiwa penandatanganan petisi dukungan menjadi presiden yang dilakukan terlapor Anies Baswedan tidak memenuhi syarat materiil.
Baca lebih lajut »
Bawaslu: Pelaporan Terhadap Anies Tak Penuhi Syarat MateriilBawaslu: Pelaporan Terhadap Anies Tak Penuhi Syarat Materiil. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja Bawaslu, menegaskan Bawaslu menolak menindaklanjuti laporan tersebut karena bukti atau syarat materiil pelapor kurang.
Baca lebih lajut »