Bawaslu harap penggunaan Sirekap pada Pilkada 2024 tak buat kegaduhan

Indonesia Berita Berita

Bawaslu harap penggunaan Sirekap pada Pilkada 2024 tak buat kegaduhan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 36 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 78%

​​​​Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Herwyn J.H. Malonda berharap penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada Serentak ...

Anggota Badan Pengawas Pemilu RI Herwyn J.H. Malonda di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Minggu . ANTARA/Melalusa Susthira K.

"Harus dibuat sebaik mungkin supaya nanti informasi ini tidak menjadi disinformasi atau membuat kegaduhan," kata Herwyn di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Minggu. Herwyn menegaskan bahwa penggunaan Sirekap secara substansial bertujuan baik demi keterbukaan dan transparansi terkait dengan penghitungan suara pemilu.

"Supaya sistem ini benar-benar akan membantu kita semua, termasuk membantu tugas Bawaslu untuk memastikan, misalnya dalam hasil pemilihan apakah sudah sesuai dengan ketentuan, itu bisa menjadi data pembanding bagi kami," kata dia."Insyaallah kami pakai dengan catatan evaluasi yang sudah-sudah mana yang harus diperbaiki dan seterusnya," ujarnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Urus Kampanye Pilkada 2024, KPU-Bawaslu Diminta Belajar dari Pemilu 2024Urus Kampanye Pilkada 2024, KPU-Bawaslu Diminta Belajar dari Pemilu 2024KPU dan Bawaslu diminta belajar dalam mengurus tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024 Aturan yang lebih jelas dari Pemilu 2024 sebelumnya diperlukan
Baca lebih lajut »

Undang-Undang Pilkada Serentak 2024, Lengkap Jadwal PelaksanaannyaUndang-Undang Pilkada Serentak 2024, Lengkap Jadwal PelaksanaannyaPelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024 menjadi bukti konkret dari implementasi Undang-Undang Pilkada Serentak 2024.
Baca lebih lajut »

KPU Bakal Mutakhirkan Sirekap untuk Pilkada 2024KPU Bakal Mutakhirkan Sirekap untuk Pilkada 2024KOMISI Pemilihan Umum KPU bakal memutakhirkan Sistem Informasi Rekapitulasi Sirekap yang akan digunakan untuk Pilkada Serentak 2024
Baca lebih lajut »

Peroleh Hasil Pilkada 2024 secara Cepat, Publik Tetap Butuh SirekapPeroleh Hasil Pilkada 2024 secara Cepat, Publik Tetap Butuh SirekapSirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat Kendati demikian sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Baca lebih lajut »

DPR Ancam KPU Tak Pakai Sirekap di Pilkada 2024 Jika Tak Bisa Jelaskan PenggunaannyaDPR Ancam KPU Tak Pakai Sirekap di Pilkada 2024 Jika Tak Bisa Jelaskan PenggunaannyaDPR RI tak ingin kejadian di Pilpres dan Pileg 2024 terulang dalam Pilkada serentak pada November mendatang.
Baca lebih lajut »

Komisi II DPR Desak KPU Persiapkan secara Matang Sirekap untuk Pilkada Serentak 2024Komisi II DPR Desak KPU Persiapkan secara Matang Sirekap untuk Pilkada Serentak 2024KPU diminta serius perhitungkan penggunaan Sirekap dalam membantu perhitungan rekapitulasi suara pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024 mendatang
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 14:48:06