Bawas MA Jatuhkan Sanksi Etik Terhadap Mantan Ketua PN Surabaya dan Seluruh Staf

Hukum Berita

Bawas MA Jatuhkan Sanksi Etik Terhadap Mantan Ketua PN Surabaya dan Seluruh Staf
Bawas MASanksi EtikHakim
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 106 sec. here
  • 10 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 70%
  • Publisher: 70%

Badan Pengawas Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi etik terhadap mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono dan Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi serta tiga staf PN Surabaya terkait dugaan suap putusan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan terdakwa Ronald Tannur. Sanksi ini dijatuhkan setelah Bawas MA menemukan adanya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam kasus ini.

Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) menjatuhkan sanksi etik kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono dan Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi terkait dugaan suap putusan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur . Seperti diketahui, kasus dugaan suap putusan tersebut saat ini sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Juru Bicara MA Yanto mengungkapkan bahwa Bawas MA telah memeriksa secara komprehensif terlapor dan pihak-pihak terkait dalam kasus suap Ronald Tannur. Hasilnya, ditemukan adanya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Keputusan MA RI Nomor 122/KMA/SK/7RW/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita. Rudi Suparmono, mantan Ketua PN Surabaya yang juga berstatus hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Palembang, dijatuhkan hukuman nonpalu selama dua tahun karena melakukan pelanggaran disiplin berat. Sementara itu, Dju Johnson Mira Mangngi yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Surabaya, dijatuhi sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis karena melanggar disiplin ringan.Tiga orang staf PN Surabaya, RA, UA, dan Y juga dijatuhi sanksi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi pelaksana selama 12 bulan karena terbukti melanggar etik berat. Yanto menjelaskan bahwa sanksi etik ini tidak hanya ditujukan kepada mereka yang terlibat langsung dalam penerimaan suap atau gratifikasi. Mereka yang melakukan perbuatan yang dilarang dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim juga dapat diproses etik oleh Bawas MA. Saat ditanya lebih lanjut soal peran masing-masing yang dikenai sanksi etik itu, Yanto tidak menyebutkan secara detail. Ia justru meminta agar masyarakat bisa melihat proses hukum yang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan bahwa MA terus berupaya meningkatkan pengawasan terhadap hakim. Bahkan, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) MA telah melakukan pemasangan kamera pemantau (CCTV) di lingkungan peradilan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran. Yanto menekankan bahwa MA telah mengoptimalkan berbagai upaya pengawasan, namun mengakui bahwa pengawasan ketat 24 jam tidak mungkin diwujudkan. Ia juga menambahkan bahwa para hakim juga bisa saja lebih pintar dalam melakukan tindakan yang melanggar.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Bawas MA Sanksi Etik Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Ronald Tannur Suap Putusan Kode Etik Hakim

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

MA Jatuhkan Sanksi Etik Terhadap Mantan Ketua dan Wakil Ketua PN SurabayaMA Jatuhkan Sanksi Etik Terhadap Mantan Ketua dan Wakil Ketua PN SurabayaMantan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dijatuhi sanksi etik oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) terkait kasus dugaan suap putusan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Baca lebih lajut »

MA Jatuhkan Sanksi Etik kepada Mantan Ketua dan Wakil Ketua PN SurabayaMA Jatuhkan Sanksi Etik kepada Mantan Ketua dan Wakil Ketua PN SurabayaBadan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) menjatuhkan sanksi etik kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dan Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi terkait dugaan suap putusan kasus penganiayaan.
Baca lebih lajut »

MA Jatuhkan Sanksi Berat Lima Aparatur PN Surabaya Terkait Kasus SuapMA Jatuhkan Sanksi Berat Lima Aparatur PN Surabaya Terkait Kasus SuapMahkamah Agung menjatuhkan sanksi berat terhadap lima aparatur Pengadilan Negeri Surabaya terkait dugaan suap dalam penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus terbunuhnya Dini Sera Afrianti. Sanksi ini dijatuhkan setelah MA menerjunkan tim pemeriksa ke pengadilan setempat. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim PN Surabaya yang mengadili perkara Ronald Tannur atas dugaan suap dalam pemeriksaan perkara tersebut.
Baca lebih lajut »

Mahkamah Agung Sanksi Dua Hakim PN Surabaya Kasus Vonis Bebas Gregorius Ronald TannurMahkamah Agung Sanksi Dua Hakim PN Surabaya Kasus Vonis Bebas Gregorius Ronald TannurMahkamah Agung memberikan sanksi kepada dua mantan pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono dan Dju Johnson Mira Mangngi, terkait vonis bebas terhadap terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Rudi mendapat hukuman berat sebagai hakim non palu selama dua tahun, sedangkan Dju Johnson menerima sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.
Baca lebih lajut »

Untuk Pengurusan Kasus Ronald Tannur, Uang 20.000 SGD Telah Disiapkan bagi Eks Ketua PN SurabayaUntuk Pengurusan Kasus Ronald Tannur, Uang 20.000 SGD Telah Disiapkan bagi Eks Ketua PN SurabayaUang suap bagi bekas Ketua PN Surabaya dan seorang panitera telah dipegang oleh salah satu hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.
Baca lebih lajut »

Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Diamankan Terkait Kasus Suap untuk Vonis Bebas Ronald TannurMantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Diamankan Terkait Kasus Suap untuk Vonis Bebas Ronald TannurKejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono yang diduga terlibat dalam kasus suap untuk vonis bebas Ronald Tannur. Rudi tiba di bandara Jakarta dan digiring oleh penyidik Jampidsus Kejagung.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 11:02:57