Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi berat terhadap lima aparatur Pengadilan Negeri Surabaya terkait dugaan suap dalam penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus terbunuhnya Dini Sera Afrianti. Sanksi ini dijatuhkan setelah MA menerjunkan tim pemeriksa ke pengadilan setempat. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim PN Surabaya yang mengadili perkara Ronald Tannur atas dugaan suap dalam pemeriksaan perkara tersebut.
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi berat terhadap lima aparatur Pengadilan Negeri Surabaya terkait dengan kasus dugaan suap dalam penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur , terpidana kasus terbunuhnya Dini Sera Afrianti. Sanksi itu dijatuhkan setelah MA menerjunkan tim pemeriksa ke pengadilan setempat.
”Pertama, kami memeriksa, meminta informasi sebanyak-banyaknya. Ketika ada berita, informasi di media cetak, elektronik, maupun medialainnya menyebut nama-nama aparatur yang ada di lingkungan MA maupun badan peradilan, MA membentuk tim pemeriksa dan telah mendengar keterangan juga dari pihak-pihak yang disebut-sebut oleh media. Termasuk juga mendengar pihak-pihak yang sekarang ada di Kejaksaan Agung. Kita dengar semua,” kata Sunarto.
”Tapi yang jelas, pimpinan MA harus menjadi teladan. Pimpinan MA dan pimpinan badan peradilan tidak boleh menjadi bagian dari masalah di institusi ini. Ini komitmen kita bersama,” tambahnya. Ditanya mengenai langkah konkret MA pascakasus Zarof, Sunarto mengatakan, MA sudah berusaha untuk memutus mata rantai agar para hakim dan aparatur pengadilan tidak bisa dipengaruhi oleh pihak mana pun, terutama pihak-pihak yang berperkara. Namun, ia mengakui bahwa upaya memutus mata rantai itu tak semudah membalik telapak tangan.
Mahkamah Agung Pengadilan Negeri Surabaya Suap Gregorius Ronald Tannur Kejaksaan Agung
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kejaksaan Agung Periksa Saudara Ronald Tannur Soal Kasus Suap HakimKejaksaan Agung memeriksa FRT, anak tersangka Meirizka Widjaja, sebagai saksi dugaan korupsi suap dan gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur.
Baca lebih lajut »
Kejaksaan Agung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Hakim Terkait Suap Gregorius Ronald TannurKejaksaan Agung (Kejagung) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh HH, hakim PN Surabaya yang menjadi tersangka dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Kesiapan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
Baca lebih lajut »
Kejagung Periksa Pejabat Mahkamah Agung untuk Dalami Kasus Jual-Beli Vonis Bebas Ronald TannurKejagung mengatakan pejabat Mahkamah Agung yang diperiksa itu berinisial SHL.
Baca lebih lajut »
Kejagung Dalami Sikap Hakim Agung Soesilo yang Menyebut Ronald Tannur Pantas BebasKejagungmerespons informasi soal Hakim Agung Soesilo yang menilai terdakwa Gregorius Ronald Tannur pantas bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti
Baca lebih lajut »
Ada Hakim Agung Pilih Bebaskan Ronald Tannur, Kejagung: Ini Informasi BerhargaKejaksaan Agung belum melihat ada kaitan antara pertemuan tersangka suap Zarof Ricar dan hakim agung Soesilo.
Baca lebih lajut »
Kejagung soal Dissenting Opinion 1 Hakim Agung Putusan Kasasi Ronald Tannur: Ini Informasi BerhargaKejagung menanggapi terkait dissenting opinion Hakim Agung Soesilo selaku ketua majelis yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Baca lebih lajut »