Pihaknya masih mencari satu tersangka lainnya berinisial DR.
Whisnu juga menyampaikan puluhan korban telah diperksa dan kerugian dari investasi bodong tersebut diperkirakan mencapai angka Rp 1,2 triliun.Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait penipuan atau perbuatan, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
Selanjutnya, Pasal 46 Ayat Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau PASAL 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Laura Anna Meninggal, dr Tirta: Perjuangan Spinal Cord Injury Itu BeratKepergian Laura Anna usai berjuang mengidap spinal cord injury disorot dr Tirta. Sebagai dokter, ia tahu beratnya kondisi pasien cedera tulang belakang.
Baca lebih lajut »
7 Tahun Menunggu, DR. Aton Rustandri Ceritakan Proses Panjang Gamelan Diakui UNESCOKetua Tim Penyusun Draf Pengajuan Gamelan ke UNESCO DR. Aton Rustandri Mulyana menceritakan dari awal proses pengajuan gamelan bisa diakui sebagai Warisan Buday dr.atonrustandri
Baca lebih lajut »
Polri Tetapkan Tersangka Kasus Investasi Bodong Alat KesehatanBareskrim Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan investasi bodong program suntikan modal alat kesehatan (alkes) yang merugikan korban triliunan rupiah.
Baca lebih lajut »
Kasus Investasi Bodong Alkes yang Diduga Rugikan Korban Rp 1,3 T, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka - Tribunnews.comKini kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan dan sudah ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca lebih lajut »