Anita dan Andri ditetapkan tersangka berdasar hasil gelar perkara.
Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO WNI ke Myanmar. Keduanya atas nama Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha.
Baca Juga: Tewas di Lift Bandara Kualanamu, Bareskrim Siap Proses Laporan Suami Aisiah Sinta: Pasti Ditindaklanjuti
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bareskrim Polri: Kasus Dugaan TPPO di Myanmar Naik ke PenyidikanBareskrim Polri menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.
Baca lebih lajut »
Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus TPPO di MyanmarDirektorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka terkait kasus TPPO atau dugaan tindak pidana perdagangan orang di Myanmar.
Baca lebih lajut »
Usut Kasus TPPO, Polri Berangkatkan Tim ke Myanmar dan ThailandBareskrim Polri mengirim tim untuk menindaklanjuti laporan tentang WNI yang jadi korban dugaan perdagangan orang ke Myanmar dan Thailand.
Baca lebih lajut »
Kasus TPPO, Bareskrim Kirim Tim ke Myanmar dan ThailandBareskrim Polri memberangkatkan empat penyidiknya ke Thailand terkait kasus tindak pidana perdagangan orang alias TPPO.
Baca lebih lajut »
Sindikat Scamming Internasional Libatkan WNI, Polri Kirim Tim ke FilipinaBareskrim Polri mengirim tim ke Filipina terkait dengan WNI terlibat kasus sindikat scamming internasional.
Baca lebih lajut »
Bareskrim Terus Cari Keberadaan Buron Dito MahendraBareskrim Polri terus mencari keberadaan Dito Mahendra yang saat ini statusnya sebagai buron.
Baca lebih lajut »