Bareskrim Polri telah memeriksa 44 saksi terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Pemeriksaan terhadap saksi, yang terdiri dari warga desa, pihak-pihak dari kementerian maupun instansi terkait, dan ahli, dilakukan untuk mengungkap kasus pemalsuan yang telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga saat ini.
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah memeriksa 44 saksi terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan dan sertifikat hak milik di kawasan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
“Sampai saat ini kami sudah melaksanakan pemeriksaan kepada saksi sebanyak 44 orang,” katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik mendapatkan informasi bahwa pemalsuan SHGB dan SHM telah terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan saat ini di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
PEMALSUAN Sertifikat POLISI TANGGERANG KASUS
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Temuan Baru, Pemilik SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang Terafiliasi PIK 2?PT Cahaya Inti Sentosa diketahui sebagai salah satu pihak di balik penguasaan 20 bidang di wilayah pagar laut Tangerang yang ramai diperbincangkan.
Baca lebih lajut »
Menteri ATR/BPN Tak Tahu Soal SHGB dan SHM Terbit di Luar Garis PantaiDua mantan Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto dan Agus Harimurti Yudhoyono, mengaku tidak mengetahui soal Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit di luar garis pantai. Kementerian ATR/BPN tengah menelusuri kebenaran klaim tersebut.
Baca lebih lajut »
SHGB-SHM di Laut Tangerang Dicabut, Nusron: Cacat Prosedur dan Material'Kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material,' ungkap Nusron.
Baca lebih lajut »
Kementerian ATR/BPN Cabut Status SHGB/SHM Pagar Laut di TangerangMenteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan pencabutan status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Pencabutan ini dilakukan karena ditemukan cacat prosedur dan materi dalam penerbitan sertifikat tersebut yang melanggar ketentuan yuridis dan mengakibatkan lahan yang bersangkutan hilang secara fisik akibat abrasi.
Baca lebih lajut »
Menteri ATR/BPN Beri Kesempatan Agung Sedayu Grup Buktikan Keaslian SHGB dan SHM Pagar LautMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid memberi kesempatan Agung Sedayu Grup membuktikan keabsahan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Nusron menyatakan hal ini merespons pernyataan pihak Agung Sedayu Grup (ASG) yang menyebut anak usaha PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM) memiliki SHGB sesuai prosedural.
Baca lebih lajut »
Kemenhan Belum Ketahui Status Pencabutan SHGB dan SHM Pagar LautMenteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan lembaganya akan segera mencabut SHGB dan SHM pagar laut.
Baca lebih lajut »