Bareskrim Polri Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Indonesia Berita Berita

Bareskrim Polri Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 23 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 63%

Bareskrim Polri Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut TempoNasional

TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka dalam kasus gagal ginjal akut pada anak. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan total ada tiga tersangka berupa perusahaan yang ditetapkan oleh Korps Bhayangkara.Adapun tiga tersangka baru yang ditetapkan oleh Polri adalah PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.

Hasilnya, kata dia, ditemukan cemaran bahan berbahaya dari proses uji lab tersebut. 'Hasil uji lab yang positif tersebut sudah dilakukan penyitaan sedangkan hasil negatif akan didata oleh Polri,' ujar dia.Selain itu, Ia menjelaskan pihaknya masih melakukan upaya pencarian terhadap dua orang pemilik CV Samudra Chemical. 'Perlu diketahui juga bahwa pencarian terhadap dua tersangka CV SC masih terus dilakukan,' kata Ahmad.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Bareskrim Segera Limpahkan Kembali Berkas Perkara Ismail BolongBareskrim Segera Limpahkan Kembali Berkas Perkara Ismail BolongDittipidter segera menyerahkan kembali berkas kasus tambang ilegal Ismail Bolong besok.
Baca lebih lajut »

Polri Tetapkan 3 Korporasi jadi Tersangka Baru Kasus Gagal Ginjal AkutPolri Tetapkan 3 Korporasi jadi Tersangka Baru Kasus Gagal Ginjal AkutPolri Tetapkan 3 Korporasi jadi Tersangka Baru Kasus Gagal Ginjal Akut. Obat sirop tersebut terbukti mengandung cemaran yang Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.
Baca lebih lajut »

Gegara Aksi Penembakan, Perusahaan Ini Minta Perlindungan Hukum ke BareskrimGegara Aksi Penembakan, Perusahaan Ini Minta Perlindungan Hukum ke BareskrimPerusahaan sawit PT BMB meminta perlindungan kepada Bareskrim Polri atas kasus penembakan yang terjadi di wilayahnya.
Baca lebih lajut »

Polresta Bima Kembali Tetapkan Tilang Manual - JawaPos.comPolresta Bima Kembali Tetapkan Tilang Manual - JawaPos.comSatlantas Polres Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, kembali memberlakukan tilang manual
Baca lebih lajut »

Kasus Lepas Tembakan di Wisma PT BMB, Kuasa Hukum Lapor ke BareskrimKasus Lepas Tembakan di Wisma PT BMB, Kuasa Hukum Lapor ke BareskrimKuasa hukum PT BMB mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta perlindungan hukum terkait kasus lepas tembakan di area wisma perusahaan tersebut.
Baca lebih lajut »

Kasus Gangguan Ginjal, Bareskrim Sita Propilen GlikolKasus Gangguan Ginjal, Bareskrim Sita Propilen GlikolBareskrim Polri menyita bahan pelarut obat sirop yakni propilen glikol (PG) yang tercemar zat berbahaya penyebab gangguan ginjal akut dari 3 perusahaan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 15:31:39